TANJUNGPINANG – Rapat klarifikasi sengketa tanah yang digelar di ruang rapat konsultasi Bidang Datun lantai 3 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (20/1/2026), berakhir tanpa kesimpulan berarti. Alih-alih menyelesaikan persoalan, rapat justru menegaskan satu hal: konflik tanah di Kelurahan Air Raja masih ditangani setengah hati.
Rapat yang sedianya membahas penyelesaian barang milik daerah milik Pemerintah Provinsi Kepri di wilayah Penarik I dan II seluas 15,2 hektare itu kehilangan substansi sejak awal. Dokumen paling krusial hibah tanah dari Pemprov Kepri kepada Kejati Kepri tidak pernah dibuka atau ditunjukkan dalam forum.
“Tanpa dokumen hibah, rapat ini hanya seperti diskusi administratif. Tidak ada bobot hukum,” tegas Albert Sutan, perwakilan warga yang hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Albert, dalam negara hukum, hibah tanah bukan sekadar urusan berita acara, melainkan dasar legitimasi. Jika dokumen hibah disembunyikan, maka seluruh kesimpulan rapat tidak lebih dari opini tanpa daya ikat, tanpa kepastian, dan berpotensi melahirkan konflik baru.
Ironinya, negara tampak sibuk merapikan aset di atas kertas, sementara warga yang telah menguasai, menggarap, dan membangun di atas tanah selama puluhan tahun justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Fakta lapangan seolah hanya menjadi catatan kaki, kalah penting dibanding tumpukan arsip lama.
Tanah yang disengketakan atas nama Sri Wahyuni di wilayah Air Raja memiliki riwayat panjang. Pasca-aktivitas tambang bauksit, lahan tersebut telah dikuasai masyarakat lokal seperti Paulus dan Kartina Andreas. Penguasaan berlangsung terbuka, diketahui aparat setempat, dan tidak pernah berada dalam penggunaan aktif negara.
Pada 2002, Sri Wahyuni memperoleh tanah tersebut melalui mekanisme ganti kerugian dari para penggarap awal, dibuktikan dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian yang terdaftar resmi di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Sejak itu hingga lebih dari dua dekade, penguasaan fisik berjalan tanpa pengosongan paksa dan tanpa putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut milik pihak lain.
Di atas lahan itu tumbuh aktivitas nyata: bangunan usaha, jaringan listrik, produksi material bangunan, hingga rencana pembangunan masjid. Semua berlangsung terbuka dan diketahui lingkungan sekitar, tanpa pernah dipersoalkan secara hukum hingga muncul klaim pemerintah dan rencana hibah.
Upaya administratif juga telah ditempuh. Sejak 2012, permohonan hak diajukan ke BPN Kota Tanjungpinang. Pada 2013, BPN bahkan meminta klarifikasi status tanah kepada Wali Kota, menandakan lahan tersebut belum berstatus clear and clean. Seluruh alas hak kemudian dicatat resmi di Kantor Pertanahan pada 2014.
Persoalan mengeras ketika Pemprov Kepri mendasarkan klaimnya pada rangkaian berita acara lama dan pada 2022 menghibahkan sekitar 30.000 meter persegi tanah kepada Kejati Kepri. Hibah dilakukan meski tanah masih dikuasai fisik warga, terdapat keberatan resmi, dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Secara faktual, Sri Wahyuni adalah penguasa fisik aktif lebih dari 20 tahun. Secara administratif, alas hak tercatat. Secara hukum, sengketa belum diputus. Dalam kondisi demikian, menyebut tanah tersebut sebagai objek hibah yang sah jelas merupakan lompatan logika.
Dalam hukum agraria nasional, penguasaan lama yang beritikad baik dan didukung dokumen pemerintah setempat tidak bisa dihapus hanya dengan kebijakan administratif. Negara seharusnya hadir menyelesaikan, bukan memindahkan masalah dari satu meja ke meja lain.
Rapat hari ini seharusnya menjadi titik temu. Namun tanpa transparansi dokumen hibah, rapat hanya berhasil memperjelas konflik belum menghadirkan keadilan. Dan selama dokumen kunci tetap disimpan rapat, yang paling berisiko menanggung dampaknya bukan institusi, melainkan masyarakat.***













