Lampung

Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021

×

Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021

Sebarkan artikel ini
Seno Aji

1. Terhadap bidang tanah tersebut telah ditunjukan kembali batas-batas sesuai dengan SUS. Nomor 1675/1982 tanggal 04/06/1982 yang menjadi lampiran SHM milik Nomor 7943/KD.

2. Tanda-tanda batas tanah berupa tembok/pondasi berada di luar batas Persil.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

3. Bidang tanah tersebut sesuai dengan SHM tersebut di atas.

4. Bahwa sesuai dengan data-data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Maka, atas dasar permintaan penyidik polisi, pada tanggal 22 Juli 2020 melalui kuasa pemohon mengajukan permohonan pengembalian batas dengan nomor permohonan 27272/2020  atas nama pemohon Seno Aji untuk Srinatun Puji Astuti.

BACA JUGA :  Mobil Dinas Lamtim, Harus Sesuai Kepentingan Kerja

Sebelum dokumen permohonan pengembalian batas beserta lampirannya diterima oleh petugas loket bernama Bay Nur Muawanah (NIP. 1871055209850004) terlebih dahulu mengecek plotting melalui GPS,  diketahui hasil plotting sesuai lokasinya/titik koordinat sesuai dengan SHM atas nama Srinatun Puji Astuti.

Walaupun proses permohonan ditindaklanjuti terkesan berlarut-larut dan atau ada unsur penundaan, pemohon tetap sabar. Pada tanggal 13 Januari 2021 pekerjaan pengukuran pengembalian batas/penetapan batas dapat dikerjakan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melalui petugas ukur yaitu ;