Hukum & Kriminal

Seorang Diri, Warga Asal Talangkaret Curi Tiga Motor di Tanggamus

×

Seorang Diri, Warga Asal Talangkaret Curi Tiga Motor di Tanggamus

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Gumar alias Uus (45) warga Desa Talang Karet Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam persangkaan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Dari tangan petani itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega, milik korban M. Hawasi (29) warga Dusun Gading Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari pengungkapan tersebuy diketahui, ternyata tersangka selama ini juga telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga TKP diantaranya, di wilayah Polsek Talang Padang dan Pugung

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 13 Agustus 2020 di Dusun Gading Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus,”ungkap AKP Edi Qorinas, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Kamis (20/8/2020).

BACA JUGA :  Oknum Wartawan Cabul di Batam Ditangkap Polisi

Dikatakan tersangka teridentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya Desa Talang Karet, Tanjung Raja Lamut, pada Rabu, 18 Agustus 2020 pukul 22.00 Wib. Hal tersebut sesuai hasil penyelidikan laporan dan keterangan saksi.

Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bahwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Desember 2019 sekitar 02.00 Wib, diketahui korban saat dibangunkan oleh saksi karena kondisi pintu belakang rumah pelapor dalam keadaan terbuka.

Merasa curiga, korban melakukan pemeriksaan dan tidak lagi mendapati sepeda motor yang diparkir di ruang makan tidak ada lagi, saat di cek disekitar rumah pelapor melihat dinding rumah yang terbuat dari bambu dalam keadaan rusak didongkel.

“Saat itu korban sempat melakukan pencarian sepeda motornya di sekitar dusun, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan ke Polsek Pugung sebab mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta,” bebernya.

BACA JUGA :  18 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di PT GAJ Lampung Tengah

Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka bahwa pencurian dilakukannya dengan cara menjebol dinding rumah korban yang terbuat dari gribik, lalu membawa kabur motor melalui pintu belakang.

Selain itu, tersangka mengakui pencurian dengan modus yang sama selalu seorang diri di 3 tempat lainnya, dalam seluruhnya masih dilakukan pendalaman.

“Tersangka selalu beraksi seorang diri, setelah mendampatkan motor maka dia akan membawanya ke Lampung Utara untuk dijual maupun di pergunakannya sendiri,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/SMN)