Hukum & Kriminal

Seorang Remaja di Kota Agung Terancam Hukuman Tujuh Tahun

×

Seorang Remaja di Kota Agung Terancam Hukuman Tujuh Tahun

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Seorang remaja, YH (18) pelaku pencuri ponsel di Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus, ditangkap Polisi.

YH ditangkap anggota Polsek Kota Agung di kediamannya lantaran mencuri ponsel milik Iksal Adi Anggara (16) yang tertidur usai bermain game di rumahnya, pada Rabu (2/2/22).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, pelaku berinisial YH (18) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. Dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Kota Agung melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Kota Agung.

Hal itu usai pihak Polsek menerima laporan dari M Iksal Adi Anggara (16). Remaja tersebut kehilangan ponsel miliknya merek Oppo A16 warna hitam kristal.

BACA JUGA :  Mayat dalam kantong kresek besar ditemukan dibawah Tol becakkayu

“Mendapatkan informasi pelaku berada di kediamannya, kemudian dilakukan penangkapan. Dan selanjutnya dibawa ke Kepolisian Sektor Kota Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Sugeng. Minggu (6/2/22).

Ia menjelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 2 Februari lalu. Mulanya korban bersama dua temannya bermain game di rumah korban dengan jaringan WiFi di rumahnya.

Kemudian sekira pukul 2.00 WIB atau hari Rabu, 2 Februari 2022, korban dan temannya masuk kamar tidur. Ponsel diletakkan di bawah bantal.

Kemudian pukul 6.00 WIB, korban bangun dan tidak lagi menemukan ponsel miliknya. Setelah itu barulah melapor ke Polsek Kota Agung dengan kerugian Rp 2,6 juta.

Dari penangkapan ini, bisa diamankan ponsel milik korban yakni merek Oppo A16 warna hitam kristal.

BACA JUGA :  23 Orang Diamankan, Orgen Tunggal di Tanggamus Dibubar Paksa

“Dan kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)