Scroll untuk baca artikel
Politik

Sepakat Jaga Moralitas Pilpres 2024, Sejumlah Tokoh Mengajukan Laporan Pelanggaran ke Bawaslu

×

Sepakat Jaga Moralitas Pilpres 2024, Sejumlah Tokoh Mengajukan Laporan Pelanggaran ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

WAWAINEWS.ID – Beberapa Tokoh Agama, Masyarakat, Aktivis, Akademisi sepakat menjaga moralitas Pilpres 2024, akan menggugat ke Bawaslu RI.

Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal “Mahkamah Keluarga”.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Selain Diberhentikan, Ketua MK Anwar Usman Dilarang Tangani Perkara Hasil Pemilu

Kesalahan mana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur capres-cawapres.

Sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas—yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, maka beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024.

BACA JUGA :  PSI Lapor Dugaan Penggelembungan Suara, PPP Siap-Siap Tergusur di Dapil 3

Termasuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI.

BACA JUGA: Bawaslu Lampung Timur Akui Kecolongan Terkait Sosialisasi Pemilu Diselipi Kampanye Terselubung

Para tokoh dan ahli yang saat ini sudah bergabung, dan masih mungkin bertambah adalah:

1. Abraham Samad

2. Anita Wahid

3. Busyro Muqoddas

4. Butet Kartaredjasa

5. Danang Widoyoko

6. Erros Djarot

7. Faisal Basri

8. Franz Magnis Suseno

9. Goenawan Mohamad

10. Julius Ibrani

11. Sulistyowati Irianto

12. Usman Hamid

13. Wanda Hamidah

Sedangkan yang bergabung sebagai ahli adalah:

Bivitri Susanti,

Feri Amsari,

Susi Dwi Harijanti,

Titi Anggraini, dan

Zainal Arifin Mochtar.

BACA JUGA :  Ditinggal PKB, Pengamat Sebut Dawam Masih Miliki Peluang Besar Menang Jika Maju Pilkada Lampung Timur

BACA JUGA: Praktisi Hukum Sebut Mustofa dan Sulaeman Bisa Terjerat Tindak Pidana Korupsi

Pengajuan laporan ini sekali lagi sebagai bentuk tanggung jawab kami agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi.

Pada saat yang sama, kami juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres.

Jakarta-Melbourne, 15 November 2023

Kuasa Hukum Para Pelapor

INTEGRITY ???????????? ????????????????

1. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

BACA JUGA :  Tiga Parpol Bentuk Koalisi Pilpres 2024 Lebih Awal, ini Alasannya

2. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.