Menurutnya sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pegawai TKK keluaran Juli, mereka akan tetap berada di bawah mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, para pegawai TKK yang sudah tercatat di BKN dengan perjanjian kerja akan memiliki masa kerja tetap dihitung.
BACA JUGA: Tolak Rekrutmen Melalui PJLP, Ratusan TKK di Kota Bekasi Gelar Aksi Tuntut Kepastian
“Dalam rangka penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan, Pemkot sedang berupaya untuk memastikan bahwa hal ini dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Administrasi terkait sedang dalam tahap perapihan,” terangnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya untuk menyelamatkan nasib para pegawai TKK.
“Pemkot Bekasi sedang membentuk tim khusus untuk menyelesaikan isu-isu terkait nasib para pegawai TKK,” ujarnya. (*)