BINTAN – Dua residivis dari tiga tersangka dalam kasus penyalahgnaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Bintan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (17/08/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Narkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar menyebutkan bahwa penangkapan para tersangka tersebut seperti film-film, karena terjadinya kejar-kejaran antar tersangka dan personil polisi di lapangan.
Ketiga tersangka itu berinisial WM (47) dan RO (18), berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Dikatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba disalah satu lokasi di Desa Toapaya Selatan, Kilometer 16 Kabupaten Bintan.
Atas infonya tersebut ungkap, Iptu Davinsi, Satresnarkoba Polres Bintan bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mendapati dua pria (MW dan RO) sesuai ciri yang diperoleh pihaknya.
“Saat akan dilakukan penangkapan, kedua tersangka tersebut berusaha melarikan diri. Keduanya bersembunyi disalah satu rumah di lokasi Batu 15, Kelurahan Air Raja Tanjungpinang,”ungkap Kasat Jumat 23 Agustus 2024.
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, kemudian polisi melakukan pengembangan dan mengamankan kembali 1 orang laki-laki berinisial AW (28) juga di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 4 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di samping lemari dalam kamar tersangka WM.
Barang bukti dari terangka WM sebanyak 4 paket ditemukan tim polisi di samping lemari kamarnya. Selain itu juga ditemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu.
“Dari nyanyian tersangka WM mengakui mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka AW yang juga bertempat tinggal di Air Raja Tanjungpinang dengan cara membeli sebanyak setengah 2,5 gram seharga 1.900.000,”tandasnya.
Setelah membeli Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kemudian dari 2,5 gram dipecah sendiri oleh tersangka WM menjadi 10 paket kecil, dari 10 paket yang dijadikan tersangka MW 5 paket lainnya didapatkan yaitu dari MW sebanyak 4 paket dan 1 paket dari RO, sedangkan 5 paket sudah habis digunakan oleh tersangka bersama dengan RO.
“AW dan MW diketahui merupakan Resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2023,”papar Iptu Davinsi.
Saat ini satu tersangka AW dalam buruan polisi. Ketiga tersangka saat ini telah kami tahan di Polres Bintan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang Nasrkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 15 tahun Penjara.(fl) ***