Scroll untuk baca artikel
Opini

Sepuluh Kesalahan Reformasi 1998

×

Sepuluh Kesalahan Reformasi 1998

Sebarkan artikel ini
Abdul Rohman Sukardi
Abdul Rohman Sukardi

Kelima, Lemahnya penegakan hukum dan reformasi hukum setengah hati (10%). UU KPK direvisi, mengurangi kekuatannya. Pasal karet UU ITE dipakai kriminalisasi oposisi. Mafia hukum dan peradilan tetap bercokol. Banyak kasus korupsi besar tidak tuntas (BLBI, Jiwasraya, dll). Lemahnya kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum.

Keenam, Pelemahan ideologi & jati diri nasional (9%). Pendidikan Pancasila tidak jadi fokus utama. Politisasi agama dan konflik identitas marak (pilkada, pilpres). Generasi muda makin apatis dan tidak kenal sejarah nasional. Narasi kebangsaan dikalahkan oleh fanatisme kelompok. Radikalisme tumbuh di kampus dan komunitas digital.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketujuh, Reformasi partai politik tanpa demokratisasi internal (8%). Kaderisasi partai berbasis uang dan koneksi, bukan ide. Partai-partai besar dikuasai dinasti atau kelompok tertentu. Calon kepala daerah harus setor mahar besar. Tidak ada transparansi anggaran partai politik. Tidak ada ruang kader muda naik secara merit.

Kedelapan, Pelemahan birokrasi dan institusi negara (8%). ASN banyak diisi berdasarkan loyalitas politik, bukan profesionalisme. Lemahnya perencanaan lintas instansi dan lembaga. Lemahnya pengawasan program di kementerian dan daerah. Profesionalisme aparatur sipil stagnan (tidak kompetitif global). Penempatan pejabat BUMN dan kementerian berbasis politik.

BACA JUGA :  Anis, PKB dan Balas Jasa Politik?

Kesembilan, Minimnya reformasi sektor pendidikan dan SDM (7%). Kurikulum sering berubah tanpa hasil signifikan. IPK dan indeks inovasi Indonesia tertinggal dari Vietnam dan RRC. Kesenjangan akses pendidikan antar kota-desa masih besar. Lulusan perguruan tinggi banyak tidak siap kerja. Dana riset dan inovasi stagnan, tidak prioritas.

Kesepuluh, Lemahnya kontrol dan akuntabilitas terhadap elite (7%). Pengusaha-penguasa makin terkonsentrasi (oligarki). Pengelolaan SDA dikuasai segelintir korporasi besar. Kebijakan fiskal/moneter tidak diawasi optimal oleh DPR. Laporan kekayaan pejabat tidak diikuti tindakan hukum. Banyak kebijakan penting dibuat tertutup (seperti revisi UU Minerba).

BACA JUGA :  Gibran bin Joko Widodo Lelaki Istimewa Sekaligus Spesial

Kesepuluh faktor itu jika menghapus atau mengeluarkan “masih bercokolnya elit orde baru dalam sistem reformasi” dari 10 top list. Dengan asumsi lebih diperlukan perubahhan sistem dibanding person. Terlepas hal itu, cara pandang “bercokolnya elit Orde Baru dalam rezim reformasi sebagai faktor penghambat kemajuan” prosentasenya masih besar. Masih 10%.

Kembali kepada pertanyaan awal: kenapa Indonesia tertinggal kemajuannya oleh bangsa lain. Jawabanya terletak pada kesepuluh hal itu. Solusinya juga berkisar bagaimana cara respon kitra dalam mengurai 10 hal itu.

ARS – Jakarta (rohmanfth@gmail.com)