Angga menyampaikan, KPU akan menunggu paetai lain mendaftarkan Bacalegnya hingga malam tannggal 14 Mei 2023
“Partai yang telah mendaftar tidak ada kendala, sudah kita berikan tanda terima dan berita acara” tandasnya.
BACA JUGA : 8 Kades di Way Jepara Walk Out dari Musrenbang, Ketua NasDem: Saya Dukung dan Itu Wajar
Diketahui bakal calon legislatif dari Partai NasDem yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Tanggamus sebanyak 45 Bacaleg yang terdiri dari 6 daerah pemilihan (Dapil) wilayah Kabupaten Tanggamus dengan kuota penuh.
Bacaleg NasDem yang didaftarkan sebanyak 45 orang, diantaranya Dapil I sebanyak 7 Bacaleg, Dapil II 8 Bacaleg, Dapil III 7 Bacaleg, Dapil IV 8 Bacaleg, dan Dapil V 8 Bacaleg serta Dapil VI sebanyak 7 Bacaleg.***