Scroll untuk baca artikel
Opini

Serangan AS atas Venezuela Menurut Hukum Internasinal

×

Serangan AS atas Venezuela Menurut Hukum Internasinal

Sebarkan artikel ini
Abdul Rohman Sukardi
Abdul Rohman Sukardi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 04/01/2026

TANGGAMUS – Hubungan antara Amerika Serikat dan Venezuela selama dua dekade terakhir kerap dipahami bukan sekadar ketegangan diplomatik biasa. Melainkan sebagai bentuk tekanan sistematis. Bertujuan melemahkan, bahkan mengganti, pemerintahan yang sah di Caracas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sejak era Hugo Chávez hingga Nicolás Maduro, Amerika Serikat secara terbuka memosisikan Venezuela sebagai ancaman politik dan ideologis. Di balik narasi resmi tentang demokrasi dan hak asasi manusia, terdapat motif lebih mendasar dan konsisten. Ialah kepentingan ekonomi—terutama minyak—, kepentingan geopolitik, serta penolakan ideologis terhadap sosialisme Bolivarian yang menantang dominasi Amerika Serikat di Amerika Latin.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya politis, melainkan yuridis. Sejauh mana tindakan Amerika Serikat terhadap Venezuela dapat dibenarkan menurut hukum internasional?

Venezuela memiliki cadangan minyak terbesar di dunia. Sejak Chávez berkuasa pada akhir 1990-an, sektor energi yang sebelumnya terbuka bagi perusahaan asing mulai dinasionalisasi. Diarahkan untuk kepentingan domestik serta solidaritas regional. Kebijakan ini secara langsung menggerus kepentingan perusahaan-perusahaan energi Amerika Serikat.

Pada saat yang sama, Chávez dan kemudian Maduro membangun narasi anti-imperialisme. Menjadikan Venezuela simbol perlawanan terhadap hegemoni Amerika Serikat. Dalam dimensi geopolitik, Venezuela juga mempererat hubungan strategis dengan Rusia, China, dan Iran. Ketiga negara ini dipandang Washington sebagai pesaing utama dalam tatanan global.

BACA JUGA :  Presiden Soeharto Pahlawan, Bukan Soal Layak

Kombinasi kepentingan ekonomi, ideologi, dan geopolitik ini membentuk motif kuat Amerika Serikat untuk mendorong perubahan rezim di Venezuela.

Hukum internasional modern bertumpu pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lahir pasca Perang Dunia II. Inti piagam ini adalah perlindungan terhadap kedaulatan negara dan pencegahan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional.

Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang setiap negara menggunakan atau mengancam kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain. Dalam kerangka ini, upaya menggulingkan pemerintahan yang sah—baik secara militer, ekonomi, maupun politik—pada prinsipnya bertentangan dengan hukum internasional.

Amerika Serikat secara resmi membantah melakukan “serangan” langsung terhadap Venezuela. Narasi yang dibangun Washington adalah kebijakannya semata-mata bertujuan mendorong demokrasi dan melindungi hak asasi manusia dari rezim yang dianggap otoriter.

Namun, jika dicermati secara kritis, kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan strategis lebih luas: membuka kembali Venezuela ke dalam orbit pengaruh Amerika Serikat. Mengamankan akses terhadap sumber daya energi. Mencegah konsolidasi kekuatan politik kiri di Amerika Latin.

Narasi “demokrasi” berfungsi sebagai bahasa normatif. Menutupi kepentingan ekonomi dan geopolitik yang lebih konkret.

Instrumen utama tekanan Amerika Serikat terhadap Venezuela adalah sanksi ekonomi. Khususnya sejak 2017. Ketika sanksi diperluas ke sektor minyak dan keuangan.

BACA JUGA :  Prabowo Emosional, Ganjar Datar dan Anies Bernas

Sanksi ini tidak hanya membatasi ruang gerak pemerintah. Tetapi juga secara langsung memukul kapasitas negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Dampaknya tampak dalam bentuk inflasi ekstrem, kelangkaan obat dan pangan, serta penurunan drastis kualitas hidup masyarakat. Pelapor Khusus PBB untuk dampak negatif sanksi sepihak, termasuk Alena Douhan, menegaskan bahwa sanksi terhadap Venezuela telah memperburuk krisis kemanusiaan. Berpotensi melanggar kewajiban internasional di bidang hak asasi manusia.

Dalam konteks motif politik, sanksi tersebut dapat dipahami sebagai alat menciptakan tekanan sosial internal yang diharapkan berujung pada delegitimasi dan kejatuhan pemerintah.

Langkah Amerika Serikat mengakui Juan Guaidó sebagai “presiden sementara” pada 2019 semakin memperjelas arah kebijakan tersebut. Secara teori, pengakuan pemerintahan merupakan hak setiap negara. Namun, pengakuan ini disertai pembekuan aset Venezuela di luar negeri, tekanan diplomatik terhadap negara lain, serta dukungan terbuka kepada oposisi.

Dalam hukum internasional, tindakan semacam ini berpotensi melampaui ranah diplomasi dan masuk ke wilayah intervensi politik. Secara nyata bertujuan menggantikan pemerintahan yang efektif dan berdaulat.

Amerika Serikat kerap membingkai kebijakannya dengan konsep intervensi kemanusiaan atau Responsibility to Protect (R2P). Namun, doktrin ini tidak memberikan dasar hukum bagi tindakan sepihak. R2P mensyaratkan adanya kejahatan luar biasa seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan berskala besar, serta idealnya dijalankan melalui mandat Dewan Keamanan PBB.

BACA JUGA :  Tiket Sekali Jalan

Dalam kasus Venezuela, tidak pernah ada mandat semacam itu, dan kondisi yang ada—seberat apa pun krisisnya—tidak memenuhi ambang hukum untuk penggunaan kekuatan. Oleh karena itu, retorika kemanusiaan lebih tampak sebagai legitimasi moral atas kebijakan yang didorong oleh kepentingan strategis.

Dalam perspektif sejarah, kebijakan Amerika Serikat terhadap Venezuela mencerminkan pola lama intervensi di Amerika Latin, seperti di Guatemala, Chile, dan Nikaragua. Ketika pemerintahan yang sah digulingkan atau dilemahkan karena dianggap bertentangan dengan kepentingan Washington. Preseden ini memperkuat pandangan bahwa kasus Venezuela bukan pengecualian, melainkan kelanjutan dari strategi dominasi regional.

Dengan demikian, menurut hukum internasional, serangan Amerika Serikat terhadap Venezuela—jika dipahami sebagai upaya sistematis untuk menggulingkan pemerintahan yang sah demi kepentingan ekonomi, geopolitik, dan ideologis—tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, tanpa dasar pembelaan diri, dan tanpa memenuhi syarat intervensi kemanusiaan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan non-intervensi.

Kasus Venezuela menunjukkan dengan jelas bagaimana hukum internasional kerap berbenturan dengan praktik politik kekuasaan. Sekaligus menegaskan perannya sebagai alat normatif untuk mengkritik dominasi negara kuat dalam tatanan global.

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).