Setelah itu pelaku mengancam korban dengan berkata “jangan bilang orang tuamu, kalau sampai bilang akan saya pukul nanti kamu,” terang Kapolsek menirukan perkataan pelaku.
“Kemudian korban dibawa ke kamar dan diperkosa oleh pelaku,” imbuhnya.
BACA JUGA: Tega! Paman di Waykanan Perkosa Keponakan Hingga Trauma
Tak hanya sampai disitu, satu minggu kemudian pada bulan yang sama, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Kali ini, korban di panggil saat lewat depan rumahnya, kemudian korban disetubuhi oleh pelaku ketika istrinya tidak berada dirumah.
Curiga melihat gerak gerik putrinya yang sering mengeluh karena sakit perut, seketika orang tua korban langsung bertanya kepada putrinya.
“Akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya dan atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Mapolsek Seputih Mataram,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tengah Mabuk, Wanita di Tanjungpinang Diperkosa Pacar Sendiri
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
AK dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (***)