Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Sering Ditinggal Istri, Seorang Pria di Lamteng Perkosa Anak Tetangga

×

Sering Ditinggal Istri, Seorang Pria di Lamteng Perkosa Anak Tetangga

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

Setelah itu pelaku mengancam korban dengan berkata “jangan bilang orang tuamu, kalau sampai bilang akan saya pukul nanti kamu,” terang Kapolsek menirukan perkataan pelaku.

“Kemudian korban dibawa ke kamar dan diperkosa oleh pelaku,” imbuhnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Tega! Paman di Waykanan Perkosa Keponakan Hingga Trauma

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Tiga Remaja sebagai Tersangka Pengeroyokan Maut di Bandar Lampung

Tak hanya sampai disitu, satu minggu kemudian pada bulan yang sama, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Kali ini, korban di panggil saat lewat depan rumahnya, kemudian korban disetubuhi oleh pelaku ketika istrinya tidak berada dirumah.

Curiga melihat gerak gerik putrinya yang sering mengeluh karena sakit perut, seketika orang tua korban langsung bertanya kepada putrinya.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Dampingi Kementerian Transmigrasi Lepas 45 KK Calon Transmigran 2025

“Akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya dan atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Mapolsek Seputih Mataram,” ungkapnya.

BACA JUGA: Tengah Mabuk, Wanita di Tanjungpinang Diperkosa Pacar Sendiri

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pungutan Rp250 Ribu Pembuatan Suket di Kampung Karang Jawa Buat Siapa?

AK dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (***)