Zona Bekasi

Sertifikat PTSL Tak Jadi, AJB lenyap, BPN Kota Bekasi Diminta Bertanggung Jawab

×

Sertifikat PTSL Tak Jadi, AJB lenyap, BPN Kota Bekasi Diminta Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Keluhan warga Kota Bekasi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus bertambah. Setelah warga di Kelurahan Teluk Pucung mengadu sudah 5 tahun sertifikat tak jadi, AJB tidak kembali, keluhan senada juga datang dari warga di Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

Peserta yang ikut dalam program PTSL di Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi mengaku kecewa baik dengan panitia dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau pun Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kekinian mereka meminta BPN Kota Bekasi bertanggung jawab terkait program unggulan presiden Jokowi tersebut. Pasal AJB milik warga yang telah diambil dalam persyaratan program tersebut tidak kembali, apalagi berharap sertifikat jadi harapan warga sudah pupus karena sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan.

BACA JUGA :  Hak Jawab Humas Pemerintah Kota Bekasi

“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di kecamatan Bekasi Utara menyisakan banyak persoalan. Hingga saat ini belum juga terselesaikan, tapi BPN Kota Bekasi mmengklaim sukses menjalankan program,”ujar Warga Kaliabang.

BACA JUGA : 5 Tahun Sertifikat melalui Program PTSL Warga Teluk Pucung Kota Bekasi Belum Jadi

Untuk wilayah Kelurahan Kaliabang Tengah sertifikat tak ada kejelasan terjadi di RW 02 dan RW 06. Jumlahnya mencapai ratusan warga yang belum mendapatkan sertifikat. Tapi AJB asli milik peserta yang ikut tidak kembali.

“Kami minta panitia dalam hal ini BPN harus bertanggung jawab atas AJB kami,”ucap salah seorang warga.

Diketahui bahwa salah satu persyaratan dalam mengikuti program PTSL untuk mendapatkan sertifikat pada tahun 2018 selain membayar dengan sejumlah uang, warga yang mengikuti program pun harus memberikan AJB asli.

BACA JUGA :  Persoalan Warga dengan Pihak Summarecon Bekasi Selesai, Ini Kesepakatan Difasilitasi Pemko Bekasi

BACA JUGA : ATR/BPN Tanggamus Bagikan 100 Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL di Pekon Sudimoro

Tapi setelah bertahun-tahun, sertifikat tidak ada, akte jual beli (AJB) asli sebagai syarat pun tidak kembali.

Sebelumnya keluhan Ibrahim (63) dan Sering (75) warga RT/RW 03/01 Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Keduanya saat ini bingung mengadu ke siapa setelah sertifikat yang diurus melalui progrtam PTSL tidak ada kejelasan.