TANGGAMUS – Setelah bertahun-tahun menghilang tanpa kejelasan, sertifikat tanah milik Supriono akhirnya dikembalikan oleh Angga Bagus Novianto, oknum mantri BRI Unit Wonosobo, pada Senin sore, 26 Mei 2025.
Namun, pengembalian sertifikat tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas.
Penyerahan sertifikat itu dilakukan di rumah pribadi Supriono, tanpa melibatkan kuasa hukum maupun bentuk pertanggungjawaban resmi dari pihak BRI.
Istri Supriono menyampaikan bahwa oknum mantri BRI Angga Bagus datang sekitar pukul 17.30 WIB bersama Kepala Unit BRI Wonosobo, Pachrudin Saleh, membawa sertifikat yang selama ini dicari-cari.
“Angga bahkan meminta suami saya untuk berfoto bersama sertifikat sebagai dokumentasi, tapi kami langsung menolak. Ini bukan soal dokumentasi, ini soal pertanggungjawaban hukum atas penahanan sertifikat selama tujuh tahun,” tegas istri Supriono.
Kuasa hukum Supriono, Adi Putra Amril Darusamin, menyebut pengembalian secara diam-diam itu sebagai manuver licik yang bertujuan menghindari proses hukum.
“Ini bukan solusi, ini justru bentuk pengaburan masalah. Kenapa sertifikat itu bisa berada di rumah pribadi seorang mantri sejak 2018? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan kuat perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Kamis 29 Mei 2025.
Adi menambahkan bahwa selama tujuh tahun, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat penguasaan tidak sah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut. Bahkan, Supriono disebut sempat mengalami kesulitan saat hendak mengurus sambungan listrik dan dokumen administrasi lainnya.
Adi mengaku dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya di BRI Kantor Cabang Pringsewu dan BRI Unit Wonosobo, pihak bank disebut kerap melempar tanggung jawab kepada Angga Bagus, seolah-olah persoalan hanya bersifat personal.
“Itu tidak bisa diterima. Angga adalah bagian dari institusi BRI. Ia menjalankan tugas sebagai pegawai resmi, jadi tanggung jawab juga melekat pada BRI secara kelembagaan,” tegas Adi.
Kini, kasus ini tengah diadvokasi oleh Kantor Hukum Kurnain & Rekan. Pihak Supriono menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana, perdata, hingga administratif dan perbankan.
“Penyerahan sertifikat ini bukan akhir, melainkan awal dari proses hukum yang akan kami tempuh. Kami melihat ada indikasi penipuan, penyalahgunaan jabatan, dan kelalaian institusional dalam kasus ini,” tutup Adi.
Sebelumnya, Ketidakjelasan nasib sertifikat tanah milik Supriono sejak tahun 2018 menyeret nama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wonosobo memasuki babak baru.
Supriono didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Kurnain, S.H. dan Rekan, mendatangi langsung BRI Unit Wonosobo untuk menuntut kejelasan, pada Kamis 22 Mei 2025. ***