Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Sesalkan Pemakaman Koruptor di Taman Makam Pahlawan, KPK Perlu Kajian Ulang Terkait Protap

×

Sesalkan Pemakaman Koruptor di Taman Makam Pahlawan, KPK Perlu Kajian Ulang Terkait Protap

Sebarkan artikel ini
Perkara Korupsi Fee Proyek di Lampura Terus Dikembangkan
Perkara korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara (Lampura) masih terus dikembangkan oleh KPK.

Suciwati mengatakan Eddy tak seharusnya dimakamkan di TMP karena saat meninggal dunia masih berstatus terpidana kasus korupsi dan berada di dalam penjara.

“Moral bangsa seakan bejat, bagaimana hari ini Eddy Rumpoko orang yang jelas-jelas dia masih di penjara, dia korupsi, koruptor, kemudian dia meninggal ditaruh di TMP, Taman Makam Pahlawan. Layakkah itu?” kata Suciwati, dalam konferensi pers Hari HAM secara daring, Jumat 8 Desember 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: 6 Item Dugaan Skandal Kejahatan Anggaran di Lampung Timur Resmi Dilaporkan ke KPK

Diketahui, Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30 November 2023) sekitar pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit (RS) Dokter Kariyadi Semarang. Eddy saat itu berstatus tahanan kasus korupsi di Lapas Semarang.

BACA JUGA :  Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

Eddy merupakan terpidana kasus gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Oleh Pengadilan, Eddy divonis 7 tahun penjara. (*)