Suciwati mengatakan Eddy tak seharusnya dimakamkan di TMP karena saat meninggal dunia masih berstatus terpidana kasus korupsi dan berada di dalam penjara.
“Moral bangsa seakan bejat, bagaimana hari ini Eddy Rumpoko orang yang jelas-jelas dia masih di penjara, dia korupsi, koruptor, kemudian dia meninggal ditaruh di TMP, Taman Makam Pahlawan. Layakkah itu?” kata Suciwati, dalam konferensi pers Hari HAM secara daring, Jumat 8 Desember 2023.
BACA JUGA: 6 Item Dugaan Skandal Kejahatan Anggaran di Lampung Timur Resmi Dilaporkan ke KPK
Diketahui, Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30 November 2023) sekitar pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit (RS) Dokter Kariyadi Semarang. Eddy saat itu berstatus tahanan kasus korupsi di Lapas Semarang.
Eddy merupakan terpidana kasus gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Oleh Pengadilan, Eddy divonis 7 tahun penjara. (*)