Nasional

Setelah Berakhir Jadi Presiden Berapa Besaran Pensiun Presiden Jokowi, Ini Jawabannya?

×

Setelah Berakhir Jadi Presiden Berapa Besaran Pensiun Presiden Jokowi, Ini Jawabannya?

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan menjelang HUT RI ke-76, Senin (16/8/2021)

JAKARTA – Presiden Jokowi tak lama lagi akan lengser tepatnya pada 20 Oktober 2024 dan digantikan pemerintah baru Prabowo Subianto yang terpilih melalui Pemilu pada Februari 2024 lalu.

Nah, banyak yang bertanya setelah Jokowi menyelesaikan masa jabatannya, Jokowi akan tetap menerima fasilitas keuangan dari negara, yakni berupa dana pensiun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tentunya banyak yang bertanya berapa besaran uang pensiun Jokowi nanti?

Untuk diketahui bahwa pemberian uang pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

BACA JUGA :  Aksi Ricuh APDESI di Gedung DPR, Peserta Demo Perusak Pagar Jadi Sorotan

Yakni, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun, demikian tertulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.

Sehingga merujuk pada aturan tersebut adapun besaran uang pensiunan yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka.

Dalam hal ini Jokowi akan menerima uang pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

BACA JUGA :  Ajukan Gugatan ke MK, BPN Siapkan Empat Pengacara

Ini lah besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).***