Hukum & KriminalLampung

Setelah Kadis P3A Dalduk dan KB, Kejari Tanggamus Kembali Jebloskan Tersangka Lain ke Penjara

×

Setelah Kadis P3A Dalduk dan KB, Kejari Tanggamus Kembali Jebloskan Tersangka Lain ke Penjara

Sebarkan artikel ini
YE memakaai rompi merah digiring oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus ke Rutan Kelas IIB Kotaagung, (foto_scnn)

YE ditetapkan oleh Kejari Tanggamus sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan pengembangan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana BOKB tahun 2020-2021.

“Tersangka baru ini, pada tahun 2020-2021 menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program BOKB” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, pada Selasa (3/1/2023). (*)