YE ditetapkan oleh Kejari Tanggamus sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan pengembangan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana BOKB tahun 2020-2021.
“Tersangka baru ini, pada tahun 2020-2021 menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program BOKB” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, pada Selasa (3/1/2023). (*)