TANGGAMUS – Kepala Pekon (des-ed) Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, M. Hijrah dipolisikan warganya sendiri terkait dugaan perampasan aset milik kelompok tani.
Sebelumnya, M Hijrah, Kepala Pekon Gunung Tiga telah dilaporkan terkait dugaan korupsi pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) serta penggelapan gaji aparatur pekon ke Kejari Tanggamus.
Ketua Kelompok Tani (Poktan) Mitra Tani, Pekon Gunung Tiga, Anjas Suryana mengatakan Kakon Hijrah telah dilaporkan terkait perampasan satu unit alat mesin pertanian berupa traktor bantuan pemerintah ke Polres Tanggamus, pada Kamis 26 Februari 2025 lalu.
“Laporan itu sebagai langkah akhir, setelah upaya penyelesaian secara musyawarah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus tidak membuahkan hasil,”tegas Anjas kepada awak media kemarin.
Dikatakan bahwa, pada tahun 2023 lalu, Kelompok Tani Mitra Tani Gunung Tiga, menerima bantuan satu unit traktor jenis R-4 dari Kementerian Pertanian. Serah terima dilakukan langsung oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus disertai dokumen berita acara serah rerima barang (BASTB).
“BASTB ditandatangani Kepala Dinas Pertanian, Pak Catur, dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk aparat pekon dan masyarakat,” jelas Anjas.
Namun, terang Anjas, bantuan traktor setelah diterima tiga bulanan di Poktan Mitra Tani, oleh Kakon Gunung Tiga M Hijrah dirampas secara paksa dengan alasan bahwa bantuan tersebut merupakan aset pekon, bukan kelompok milik tani.
“Dia (M. Hijrah) mengklaim memiliki dokumen serah terima, tetapi tidak pernah menunjukkan bukti yang dimaksud,”terangnya.
Anjas, mengaku sempat mengadukan hal ini ke UPT Pertanian Pugung dengan harapan ada mediasi. Namun hingga kini, pihak Dinas Pertanian tidak memberikan tanggapan, sementara traktor masih dikuasai oleh kepala pekon.
Anjas bersama warga dan kelompok tani berharap ada kejelasan hukum dan tindakan tegas terhadap dugaan perampasan aset yang terjadi.
“Kami percaya hukum akan ditegakkan, dan hak kami sebagai petani meminta aset bantuan pusat bisa dikembalikan,”pungkas Anjas.
Sekretaris GRIB Jaya Kabupaten Tanggamus, Zulhalim, menambahkan pihak ikut mengawal proses laporan Poktan Mitra Tani, Pekon Gunung Tiga. Ia menegaskan bahwa batuan traktor itu sudah menjadi objek sumber konflik di masyarakat.
“Oleh karennya kami meminta APH tegas jika ada unsur tindak pidana, pihaknya meminta kasus ini diproses secara hukum agar terang benderang,”tegas dia.
Kesempatan itu, Zulhalim pun menyoroti beberapa pelanggaran Kepala Pekon Gunung Tiga termasuk laporan terkait dugaan korupsi Dana Desa yang sebelumnya telah diajukan ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Kami yakin Aparat Penegak Hukum akan bertindak profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini,” tambahnya.
Selain itu, kata Zulhalim, Kakon itu juga dituding masyarakatnya melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) serta penggelapan gaji aparatur pekon.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kakon Gunung Tiga terkait laporan yang telah dilayangkan ke polisi.***