Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Setubuhi Pelajar SD di Kebun Sawit, Seorang Pria di Tulang Bawang Diringkus Polisi

×

Setubuhi Pelajar SD di Kebun Sawit, Seorang Pria di Tulang Bawang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

“Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa. Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Mendengar cerita ini, tentunya membuat ibu kandung korban naik pitam dan mengajak suami serta anaknya melapor ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Puluhan Kilogram Ganja di Bekasi

AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Usai Decekoki Miras, Remaja Asal Tanggamus Setubuhi Gadis 16 Tahun di Pringsewu

BACA JUGA :  Praperadilan Mental, dr. Merry Tetap Tersangka: Kejari Tanggamus Menang Telak di “Babak Pemanasan” Korupsi CT Scan

“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya,” imbuhnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang- Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)