“Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa. Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Mendengar cerita ini, tentunya membuat ibu kandung korban naik pitam dan mengajak suami serta anaknya melapor ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
BACA JUGA: Usai Decekoki Miras, Remaja Asal Tanggamus Setubuhi Gadis 16 Tahun di Pringsewu
“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya,” imbuhnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang- Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)







