“Pelapor lalu mendatangi mapolsek Sragi, sehingga atas laporan tersebut unit Reskrim sekira jam 21.00 yang dipimpin dipimpin Kapolsek Sragi Iptu Zuhd, lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, kemudian pelaku di tangkap setelah dilakukan introgasi pelaku mengakuinya,” kata Kapolsek Iptu Zuhd, Senin (7/11/2022)
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui perbuatan tersebut telah pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Baca juga: Oknum TKK SMPN 6 Kota Bekasi tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur
“Dari pengakuan tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban, di rumah nenek MR, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sragi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sragi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Tiga Pria Bejat Cabuli Anak Tiri di Sidoarjo
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf b UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (***)