SIARAN PERS PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
Kami dari KOMPPAK Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kegiatan yang dilakukan oleh :
– Benyamin Davnie, Wakil Walikota Tangerang Selatan
Adapun kronolgis kejadian dugaan pelangaran yang kami laporkan adalah terkait dengan agenda deklarasi dukungan dari ibu-ibu kader Jumantik kepada Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari dua media online, yang kami akses pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sebagai berikut:
1. Berita di media online WARTAKOTALIVE.COM.
Berjudul : Ibu-ibu Jumantik Dukung Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Maju Dalam Pilkada Tangsel
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ibu-ibu Jumantik Dukung Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Maju Dalam Pilkada Tangsel, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/15/ibu-ibu-jumantik-dukung-benyamin-davnie-pilar-saga-ichsan-maju-dalam-pilkada-tangsel.
Editor: Dwi Rizki
diakses di https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/15/ibu-ibu-jumantik-dukung-benyamin-davnie-pilar-saga-ichsan-maju-dalam-pilkada-tangsel
pada hari Minggu Tanggal 23-08-2020
2. Berita di media online IDN TIMES Banten
https://banten.idntimes.com/news/banten/muhammad-iqbal-15/puluhan-kader-jumantik-tangsel-ikuti-deklarasi-dukungan-benyamin-pilar/3
Berdasarkan berita yang di tulis pada dua media online di atas, di sebutkan bahwa, kader Juru Pemantau Jentik (jumantik) Wilayah Pamulang, Tangerang Selatan dikerahkan dalam deklarasi pemenangan pasangan bakal calon Wali Kota Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020 bertempat di Adin House, Benda Baru Pamulang, Tangsel.
Kegiatan Wakil Walikota dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 71 Ayat (3)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Selanjutnya kegiatan dukung-mendukung atau deklarasi dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Benjamin Davnie dan Pilar Saga Icshan yang dilakukan oleh ibu-ibu kader Jumantik diduga merupakan bentuk pelanggaran yakni terkait netralitas ASN karena:
1. Jumantik merupakan program pemerintah yang memperoleh dukungan biaya operasional seperti dari APBD, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), alokasi dana Desa, atau sumber anggaran lainnya
2. Kader Jumantik merupakan ASN yang pengangkatannya dilakukan melalui sebuah Penetapan oleh Pemerintah Daerah/Kota.
Oleh karena itu Wakil Walikota Tangsel kami laporkan kepada Bawaslu Tangsel karena diduga melakukan kegiatan yang melibatkan Jumantik yang secara hukum berdasarkan PETUNJUK TEKNIS 1 RUMAH 1 JUMANTIK KEMENKES, JUMANTIK memperoleh dukungan biaya operasional seperti dari APBD, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), alokasi dana Desa, atau sumber anggaran lainnya memperoleh dukungan biaya operasional seperti dari APBD, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), alokasi dana Desa, atau sumber anggaran lainnya.
Tangsel, 24 Agustus 2020
Juru Bicara KOMPPAK
Dahlan Pido, SH, MH
08128686022