Scroll untuk baca artikel
Head LineLampungLingkungan Hidup

Sidak DPRD Tinggal Jejak Media, Warga Gunung Agung Tagih Janji Komisi III soal Limbah PT PSM 2

×

Sidak DPRD Tinggal Jejak Media, Warga Gunung Agung Tagih Janji Komisi III soal Limbah PT PSM 2

Sebarkan artikel ini
Penampak kolam limbah dan sawah warga yang rusak akibat limbah pabrik sawit PT PSM 2 di Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur - foto Jali

LAMPUNG TIMUR — Warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, mulai kehilangan kesabaran. Sidak Komisi III DPRD Lampung Timur ke PT PSM 2 pada awal Desember lalu dinilai lebih ramai di pemberitaan ketimbang terasa dampaknya di lapangan. Janji ditabur, hasilnya belum terlihat.

“Apa kelanjutan hasil sidak itu? Waktu itu koar-koar di media, bahkan berjanji akan kembali menemui warga terdampak. Tapi sampai sekarang hasilnya nol,” ujar Mukre, warga Desa Gunung Agung yang dikenal vokal menyuarakan dugaan pencemaran limbah PT PSM 2, kepada Wawai News, Kamis (18/12/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mukre menegaskan, sudah sepuluh hari pasca-sidak, belum satu pun anggota Komisi III DPRD Lampung Timur kembali ke desa mereka untuk mendengar langsung keluhan warga. Padahal, sidak tersebut disebut-sebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lahan pertanian akibat limbah perusahaan.

BACA JUGA :  Warga Gunung Agung Siap Laporkan Pencemaran Oleh PT PSM 2 Lampung Timur

“Belum ada yang datang ke warga. Padahal yang terdampak itu warga dan nyata, bukan kertas laporan,” ujarnya.

Menurut Mukre, saat sidak berlangsung, rombongan DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur justru menemukan fakta mengejutkan. Pihak manajemen PT PSM 2 disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap di lokasi.

Namun pernyataan di lapangan itu berbanding terbalik dengan keterangan pemerintah daerah. Edi, pejabat bidang perizinan PTSP Pemkab Lampung Timur, sebelumnya menyatakan bahwa perizinan PT PSM 2 telah lengkap.

“Untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada, itu kewenangan kabupaten. Sementara izin usaha industri dan lingkungan menjadi kewenangan provinsi,” kata Edi.

Perbedaan pernyataan ini menambah tanda tanya publik, jika izin lengkap, mengapa tidak bisa ditunjukkan saat sidak? Atau justru dokumen ada, tapi lupa dibawa ke lokasi?

BACA JUGA :  Ini Catatan Untuk Jadi Perhatian di Pilkada Kota Metro

DPRD Kembali Berjanji, Jadwal Masih Mengambang

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur saat dikonfirmasi Wawai News kembali mengumbar janji untuk turun ke lokasi. Namun, seperti janji sebelumnya, kepastian waktu belum juga diberikan. hanya kata singkat padat “NANTI”

“Nanti kita akan turun lagi ke lokasi terkait limbah, ini lagi rapat dulu,” ujarnya singkat, terkesan terburu-buru dan kembali tanpa tanggal.

Bagi warga Gunung Agung, sidak tanpa tindak lanjut dinilai hanya menjadi rutinitas seremonial. Foto dan pernyataan beredar, sementara dugaan pencemaran limbah masih menghantui lahan mereka.

Warga berharap DPRD tidak sekadar hadir sebagai penonton berrompi jabatan, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pengawasan. Sebab bagi masyarakat, limbah bukan bahan wacana melainkan persoalan hidup sehari-hari.

“Kalau cuma janji, kami juga bisa,” kata Mukre, menutup pernyataannya dengan nada getir.

BACA JUGA :  PARAH! Limbah PT PSM 2 Lampung Timur Cemari Kebun dan Sawah Warga, DLH Diminta Turun Gunung

Sebelumnya diketahui pada sidak Komisi III menemukan 9 kolam limbah, namun baru 5 yang terisi. Yang lebih mengkhawatirkan, pihak perusahaan menjelaskan bahwa jika sembilan kolam penuh dan “sudah dianggap steril”, maka limbah akan dialirkan ke sungai.

Istilah “dianggap steril” ini menimbulkan tanda tanya keras: dianggap oleh siapa? menggunakan standar apa? dan bagaimana jika ‘anggapannya’ keliru? Dalam konteks pengelolaan limbah, kesalahan “anggap steril” bukan risiko kecil itu bisa berarti dampak ekologis yang luas dan mengancam.

Diketahui dalam tersebut belum menyentuh lahan warga yang diduga terdampak pencemaran. Faktor cuaca menjadi kendala. Namun Komisi III menegaskan akan kembali melakukan inspeksi sebelum RDP digelar.

“Kami akan datang lagi untuk melihat langsung kondisi warga yang terkena dampak limbah,” tegas Kemari saat itu dihadapan video kamera awak media.***