WAWAINEWS.ID – Sidang perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, dengan terdakwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa digelar dengan agenda eksepsi.
Dalam eksepsinya, terdakwa Apriyal menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.
BACA JUGA: Sidang Perdana Penganiayaan Wartawan di Tanggamus, Kakon Way Nipah Keberatan dengan Dakwaan JPU
Apriyal dalam bacaan eksepsinya tegas menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak sah serta harus batal demi hukum. Diketahui bahwa sidang kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kakon Way Nipah digelar dengan pembacaan eksepsi.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, terlihat Kakon Way Nipah didampingi puluhan kepala Pekon meskipun sidang digelar jam kerja. Sidang agenda pembacaan eksepsi itu digelar singkat.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakarsa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti. Dalam persidangan itu terdakwa Apriyal membacakan eksepsinya di depan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengunjung sidang yang lain.
BACA JUGA: Restorative Justice Gagal, Berkas Tersangka Kakon Way Nipah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Dalam pembacaan eksepsi itu Kakon Way Nipah Apriyal juga menyebutkan bahwa JPU dalam melakukan dakwaan dianggap tidak benar dan salah dalam menerapkan pasal terhadapnya.
Berdasarkan eksepsi tersebut terdakwa Apriyal meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan untuk menerima seluruh eksepsinya.
Kemudian menyatakan secara hukum bahwa dakwaan JPU batal demi hukum, dan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara serta memberikan keputusan yang seadil adilnya. (*)