Hukum & KriminalLampung

Sidang Eksepsi, Kakon Way Nipah Bela Diri Sebut Dakwaan JPU Salah Tak Sesuai dengan Kejadian

×

Sidang Eksepsi, Kakon Way Nipah Bela Diri Sebut Dakwaan JPU Salah Tak Sesuai dengan Kejadian

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Aprial Kakon Way Nipah saat membacakan Eksepsi di depan Majelin Hakim di ruang sidang PN Kotaagung, Rabu 20/9 (foto_sr)

WAWAINEWS.ID – Sidang perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, dengan terdakwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa digelar dengan agenda eksepsi.

Dalam eksepsinya, terdakwa Apriyal menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Sidang Perdana Penganiayaan Wartawan di Tanggamus, Kakon Way Nipah Keberatan dengan Dakwaan JPU

Apriyal dalam bacaan eksepsinya tegas menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak sah serta harus batal demi hukum. Diketahui bahwa sidang kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kakon Way Nipah digelar dengan pembacaan eksepsi.

BACA JUGA :  LMP Lamtim Ingatkan Dinas PUPR Tak Cairkan Anggaran Proyek

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, terlihat Kakon Way Nipah didampingi puluhan kepala Pekon meskipun sidang digelar jam kerja. Sidang agenda pembacaan eksepsi itu digelar singkat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakarsa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti. Dalam persidangan itu terdakwa Apriyal membacakan eksepsinya di depan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengunjung sidang yang lain.

BACA JUGA: Restorative Justice Gagal, Berkas Tersangka Kakon Way Nipah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam pembacaan eksepsi itu Kakon Way Nipah Apriyal juga menyebutkan bahwa JPU dalam melakukan dakwaan dianggap tidak benar dan salah dalam menerapkan pasal terhadapnya.

BACA JUGA :  Alasan Sakit, Kakon Way Nipah Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiyaan Wartawan di Tanggamus

Berdasarkan eksepsi tersebut terdakwa Apriyal meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan untuk menerima seluruh eksepsinya.

Kemudian menyatakan secara hukum bahwa dakwaan JPU batal demi hukum, dan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara serta memberikan keputusan yang seadil adilnya. (*)