WAWAINEWS – Aipda Rudi Suryanto, anggota kepolisian Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, akhirnya diputus pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Jumat (9/9/2022).
Polda Lampung melakukan tindakan tegas terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait dengan peristiwa Polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda A Karnaen Bhabinkamtibmas Polsek setempat.
BACA JUGA: Pasca Kejadian Polisi Tembak Polisi, Kapolsek Way Pengubuan Langsung Dipindah Tugas
“Sidang komisi kode etik Polri digelae Kamis 8 September 2022 jelang dinihari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/22).
Dia melanjutkan pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M. Syarhan.
Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
BACA JUGA: Guru SMPN 1 Wonosobo Sudah 4 Kali Dilaporkan ke KSPLP, Respon Nol
“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata dia.
Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.