WAWAINEWS – Sidang Kasus Polisi tembak mati polisi di Lampung Tengah, memasuki pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 12 Oktober 2022.
Dalam persidangan yang berlangsung tatap muka, tersangka, Rudi Suryanto didakwa Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159/LT/09/2022.
Hakim Ketua Iyud Nugraha sempat bertanya kepada terdakwa apakah ada keberatan dengan pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU.
Baca Juga : Sidang Kode Etik Polisi Tembak Polisi, Aipda RS Dipecat Tidak Dengan Hormat
Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan, Rabu (19/10/2022 dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Ahmad Handoko meminta hakim segera membuktikan pasal berlapis yang dikenakan kejaksaan kepada kliennya agar kasusnya segera terang benderang dan cepat selesai.
Diketahui pada sidang itu Tim JPU dari Kejari Gunungsugih adalah Ria Susistiowati, dan Devanaldhi Duta. Sedangkan Majelis Hakim pada persidangan dipimpjn Achmad Iyud Nugraha selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas, dan anggota.
Baca Juga : Dianggap Meresahkan, Polisi Sita Ratusan Liter Tuak