Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Kanit Propam Polsek Waypengubuan Aipda Rudi Suryanto menembak mati rekannya sesama anggota polisi Aipda Ahmad Kurniawan di depan rumahnya, Jalan Rantau Jaya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (04/09/2022).
Atas perbuatannya tersebut, Aipda Rudi Suryanto menjalani sidang kode etik dan diputuskan di PTDH akibat menembak mati AIPDA Ahmad Kurniawan Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan.
Sidang perdana yang terbuka untuk umum dipimpin Hakim Ketua Ahmad Iyut Nanggala dengan anggota Restu Ikhlas dan M. Anggoro. Jaksa Kejari Lamteng Muhammad Erlangga dengan No Perkara 314/Pid.B/2022/ PN.GS.
Baca Juga: Proyek SPAM di Bandar Sukabumi Disebut tak Sesuai Klasifikasi
Pascapenembakan tersebut. Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melucuti pakaian dinas kepolisian Aipda Rudi Suryanto di Lapangan Mapolres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).
Rudi Suryanto diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atas pembunuhan yang dilakukan terhadap rekannya sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen yang juga bertugas di polsek setempat.***