BEKASI – Seorang pengedar narkoba jenis ganja di Bekasi Barat dibekuk oleh Unit II Subnit 4 Tim 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Tersangka adalah AF, berusia 26 tahun.
Tersangka dibekuk di Jalan Bungur, kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, pada Rabu (19/5/2021) dinihari.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi warga terkait adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
Polisi yang melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun ketika diperiksa di tempat tinggalnya, petugas menemukan dua bungkusan berisi ganja.
“Di rumah orang tua tersangka, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat 142 gram dan satu unit handphone,” ujar Kompol Erna dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021).
Dia menambahkan, barang bukti bungkusan ganja tersebut disembunyikan di bawah bantal. Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari seorang tersangka lain seharga Rp3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. ***