Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sipir Rutan Kota Agung Ditangkap Pesta Sabu di Bandar Lampung

×

Sipir Rutan Kota Agung Ditangkap Pesta Sabu di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Seorang oknum sipir rumah tahanan (rutan) di Lampung ditangkap polisi saat pesta narkoba bersama teman pergaulannya. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Penangkapan itu sendiri berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui tempat mereka sering pesta narkoba yakni Jalan Banten, Bakung, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ada lima orang yang kita tangkap, satu orang adalah sipir rumah tahanan (rutan) di Kota Agung, Tanggamus,” kata Gigih saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/3/2022) siang.

BACA JUGA :  Pelaku Ranmor Asal Bungkuk, Diringkus di Bandarlampung

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (2/3/2022) petang di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Kelima pemuda yaitu DA, MHS, YBK, YB dan RH.

Polisi juga menemukan sabu-sabu sebanyak 0,35 gram (paket kecil) serta alat hisap (bong).

Gigih mengatakan, dari pemeriksaan diketahui salah satu pemuda yaitu DA adalah seorang sopir di Rutan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

BACA JUGA :  Murid Kelas 6 di Lampung Timur 4 Kali Mendapat Perlakuan Tak Senonoh dari Guru Sendiri

Dari kelima orang tersebut, tiga orang saat ini ditahan, yakni DA, YBK dan MHS.

Gigih menjelaskan, ketiga orang ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun,” kata Gigih.

Sedangkan dua orang lainnya, yaitu YB dan RH tidak ditahan.

BACA JUGA :  7 Pekerja di Sekolah Az Zahra Tewas Insiden Lift Jatuh

“YB dan RH tidak ditahan. Namun perkara mereka ini, tetap kita naikkan ke tingkat sidik, dengan mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” kata Gigih Andri Putranto.

Gigih mengatakan, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun.

“Meski tidak ditahan, kasusnya tetap masuk ke penyidikan. Keduanya dipersangkakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009,” kata Gigih.