TANGGAMUS — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus digugat terkait penyitaan aset kasus korupsi Subhan, mantan kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
Kejaksaan Negeri Tanggamus kini harus bersiap menghadapi gugatan hukum dari dua warga sipil yang mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang disita negara dalam perkara korupsi Subhan, mantan Kepala Pekon Tanjung Agung, tersebut.
Wasilah dan Siti Khodijah, dua ibu rumah tangga dari Tanggamus dan Pringsewu, secara resmi menggugat Kejari Tanggamus dan Kejaksaan Tinggi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Melalui kuasa hukum dari Kantor Yalva Sabri, SH & Partners, mereka menuntut keadilan atas penyitaan tanah seluas 7.969 meter persegi yang telah mereka beli sejak 2019 dan 2020, jauh sebelum vonis korupsi terhadap Subhan dijatuhkan.
“Tanah itu sudah dijual kepada klien kami. Lalu tiba-tiba disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti korupsi. Ini pelanggaran hak milik,” tegas pengacara penggugat dalam salinan gugatan.
Tanah yang disengketakan tercatat atas nama Subhan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1283. Dalam gugatan disebutkan bahwa Subhan menjual tanah tersebut secara sah kepada para penggugat sebelum ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana desa 2019.
Namun, pada 11 Februari 2025, Kejari Tanggamus tetap melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk yang menyatakan bahwa Subhan harus membayar uang pengganti Rp 262 juta atau diganti dengan penyitaan harta.
Sementara gugatan telah teregister dan sudah terdaftar di PN Tanjung Karang dengan nomor perkara: 80/Pdt.G/2025/PN.Tjk bahkan sudah digelar sidang awal pada Rabu 23 April 2025 lalu, sebagai ketua majelis sidang merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang sendiri. Kemudian sidang akan digelar kembali pada 19 Mei 2025 mendatang.
Dalam hal itu, Kejaksaan Negeri Tanggamus belum memberikan tanggapan dan keterangan resmi terkait gugatan atas penyitaan aset tersebut dan meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi ke Kasi Intel dengan cara bersurat.
Atas hal itu, publik kini menanti, apakah keadilan berpihak pada warga yang mengaku korban penyitaan sepihak, atau kepada negara yang berusaha mengembalikan uang rakyat.
Yang jelas, kasus ini bisa menjadi preseden nasional soal batas antara kepentingan negara dan hak milik warga atas objek yang terafiliasi dengan tindak pidana korupsi.
Diketahui Subhan mantan Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung terpidana kasus penyelewangan dana desa atas pelaksanaan dan penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2019 senilai Rp262,4 juta.***