Zona Bekasi

SK Dirut PDAM Oleh Bupati Bekasi, Disoal

×

SK Dirut PDAM Oleh Bupati Bekasi, Disoal

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Puluhan Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Pemuda dan Rakyat Bekasi (KONSPIRASI) menggelar aksi di gerbang komplek Pemkab Bekasi, Jawa Barat, di Cikarang Pusat, Rabu, (4/11/2020)

Aksi damai kedua kalinya tersebut dengan membentangkan Spanduk bertuliskan “Soal SK DIRUT PDAM, Bupati ‘Jangan Mandi di Air Keruh’. Bentuk ungkapan kekecewaan dugaan kapitalisasi air oleh Perusahaan Swasta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kordinator Aksi dari Konsorsium Pemuda dan Rakyat Bekasi (KOSNPIRASI) Ifki, menyampaikan kekecewaannya atas tidak ada itikad baik dari Kepala Bagian Kerja sama dan Kepala Bagian Ekonomi untuk menemui pendemo agar menjelaskan adanya dugaan bentuk Kapitalisasi air oleh perusahaan swasta.

BACA JUGA :  Lagi, PLN Rayon Pondok Gede Kembali Byar Pet

“Kami ingin ada keterbukaan dari Kabag kerjasama dan Kabag ekonomi, ada berapa perusahaan swasta yang berinvestasi di PDAM? Berapa WTP swasta yang kini masih lenggang kangkung menjual air langsung ke Pelanggan? Lalu sistem keuntungan untuk Pemkab apa? Sebab ini investasi atas Air yang mengalir di tanah Bekasi dan warga pelanggan bayar atas air tersebut” katanya kepada wartawan

Peserta aksi yang lain, Marsin menduga Bagian kerjasama dan Bagian Ekonomi membiarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WTP Swasta. Menurutnya kelalaian atas pengawasan Pemkab Bekasi akan terus disoroti.

” Ini amanah undang undang dasar, air tanah dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai negara. Ini malah swasta dibiarkan begitu saja menjual air kita ke pelanggan. Apa pengawasnya sudah main mata?” Kesan pemuda asal karang bahagia ini.

BACA JUGA :  BISKITA Trans Bekasi Patriot Resmi Beroperasi, 6 Bulan Pertama Gratis

Adapun tuntutan mereka meliputi batalkan SK Bupati Nomor : 200/Kep.332-Admerk/2020 tentang penugasan kembali Direktur Utama Perusahaan Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi masa jabatan periode 2020-2024.

Meminta Kabag Ekonomi dan Kabag Kerjasama Untuk memberikan keterangan informasi publik terkait SPAM dan WTP Swasta. (*)