Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Skandal BRI Unit Wonosobo Tanggamus, Diduga Libatkan Oknum dan Keterangan Palsu?

×

Skandal BRI Unit Wonosobo Tanggamus, Diduga Libatkan Oknum dan Keterangan Palsu?

Sebarkan artikel ini
Foto: Adi Putra Amril kuasa hukum Supriono serahkan somasi kepada Kepala Unit BRI Wonosobo dan orang tua oknum mantri BRI Agga Bagus, pada Kamis 22 Mei 2025, (foto_kolase)
Foto: Adi Putra Amril kuasa hukum Supriono serahkan somasi kepada Kepala Unit BRI Wonosobo dan orang tua oknum mantri BRI Agga Bagus, pada Kamis 22 Mei 2025, (foto_kolase)

TANGGAMUS – Janji manis layanan perbankan dalam hal ini BRI untuk rakyat kecil, sebuah ironi mencuat tajam di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kasus dugaan penggelapan sertifikat kebun milik Supriono, warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, menguak sisi gelap praktik perbankan yang selama ini terselubung rapi di balik meja-meja pelayanan.

Sebuah drama panjang penuh misteri dan kecurigaan kini mencuat, Supriono, warga sederhana yang hanya ingin mengembangkan usaha lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR), kini harus menelan pil pahit, sertifikat kebunnya raib sejak 2018, dan tak satu rupiah pun dana pinjaman cair ke tangannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lebih mencengangkan lagi, penyelidikan kasus ini menyeret nama-nama dari institusi perbankan terkemuka, Bank Rakyat Indonesia (BRI), khususnya Unit Wonosobo dan Kota Agung.

BACA JUGA :  Bertambah Satu Kasus Baru Covid-19 di Tanggamus

Diketahui pada tahun 2018, Supriono mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui seorang mantri BRI bernama Angga Bagus Novianto. Ia menyerahkan sertifikat kebun asli sebagai jaminan. Namun, pinjaman yang dijanjikan tak pernah kunjung cair. Ironisnya, hingga tujuh tahun berlalu, sertifikat miliknya tak juga dikembalikan.

Yang lebih mengejutkan, dalam penyelidikan yang kini ditangani Polres Tanggamus, Kepala Unit BRI Kota Agung, Irwanda Mardiansyah, menyatakan bahwa nama Supriono tak pernah tercatat sebagai calon debitur pada tahun 2018. Sebuah pernyataan yang sontak membingungkan banyak pihak.

“Pernyataan itu bukan hanya keliru, tapi bisa dikategorikan sebagai keterangan palsu di hadapan penyidik. Ini serius,” tegas Adi Putra Amril, kuasa hukum Supriono, dalam keterangannya.

Tak berhenti di situ. Irwanda kemudian menyebut bahwa Supriono adalah debitur pada tahun 2023 dengan jaminan sertifikat, sebuah klaim yang langsung dimentahkan oleh saksi kunci, Reni Puspita, yang mendampingi Supriono saat mengajukan pinjaman melalui program Ultra Mikro (UMi).

BACA JUGA :  Baliho Caleg di Tanggamus Terpampang di Tempat Ibadah dan Sekolah, Bawaslu: Sanksinya Hanya Administratif

“Saya ikut langsung. Pinjaman UMi itu cuma Rp3 juta, tanpa jaminan apa pun. Cash tempo. Tidak seperti yang disebutkan oleh Irwanda,” ujar Reni lantang.

Fakta-fakta ini membuat publik bertanya-tanya: Bagaimana bisa bank sebesar BRI tidak memiliki catatan debitur, namun tetap menahan sertifikat nasabah selama bertahun-tahun? Kuat dugaan ada praktik penggelapan oleh oknum internal yang bersembunyi di balik seragam institusi.

Kuasa hukum Supriono bahkan menuding Irwanda bisa terjerat obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dengan memberi informasi menyesatkan. Ia mendesak agar penyidik bertindak tegas dan tidak takut memeriksa siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat BRI sendiri.

“Kalau hukum ini mau berdiri tegak, jangan hanya rakyat kecil yang dikorbankan. Aparat harus berani menembus tembok institusi,” tegas Adi.

BACA JUGA :  Tradisi Ngekhajang Kumbang Keluarga Sebatin yang Berjuang Menantang Zaman

Kasus ini mencerminkan betapa mudahnya hak rakyat kecil tergerus oleh kelalaian atau mungkin kesengajaan oknum yang bermain dengan dokumen dan kewenangan. Supriono bukan hanya kehilangan kepercayaan, tapi juga hak atas tanah yang menjadi sumber kehidupannya.

Kini, publik menanti: Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau kasus ini akan tenggelam seperti banyak kasus serupa sebelumnya?

Waktu akan membuktikan. Tapi satu hal pasti, suara rakyat tak akan diam—terutama saat keadilan dipertaruhkan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan kabar terbaru dari Polres Tanggamus serta pihak-pihak terkait.***