Scroll untuk baca artikel
Nasional

Skandal Kuota Haji Mengembang: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru, Dugaan “Bagi-Bagi Kursi Surga” Terkuak

×

Skandal Kuota Haji Mengembang: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru, Dugaan “Bagi-Bagi Kursi Surga” Terkuak

Sebarkan artikel ini
Perkara Korupsi Fee Proyek di Lampura Terus Dikembangkan
ilustrasi Gedung KPK

JAKARTA — Aroma tak sedap dalam pengelolaan kuota haji kembali menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus tambahan yang diduga melibatkan praktik “main bagi jatah”.

Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (IA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi empat orang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan.

BACA JUGA :  Menpora, Jadi Tersangka Baru Kasus KONI

“Jumlah tersangka saat ini empat orang. Dan ini tidak akan berhenti sampai di sini,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

BACA JUGA :  Disiapkan Helikopter untuk Tinjau Jalan di Lampung, Jokowi Pilih Naik Mobil?

Namun, dalam praktiknya, angka tersebut diduga “dikreatifkan” menjadi skema pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Sebuah lompatan matematis yang mungkin sulit dijelaskan dalam logika kebijakan, tetapi diduga mudah terjadi dalam ruang-ruang negosiasi tertutup.

Asep mengungkapkan, IA dan ASR bersama pihak lain, termasuk FHM (Fuad Hasan Mashyur), melakukan pertemuan dengan eks Menteri Agama berinisial YCQ serta pihak IAA. Pertemuan itu bertujuan untuk melobi penambahan kuota haji khusus di luar ketentuan.

Tak hanya itu, KPK juga mengendus adanya dugaan aliran dana kepada pejabat negara dalam proses tersebut.

Kasus ini kembali membuka ironi klasik: di tengah antrean panjang jamaah haji yang bisa mencapai puluhan tahun, justru muncul dugaan praktik “jalur cepat” bagi mereka yang memiliki akses atau mungkin, dana ekstra.

BACA JUGA :  Ombudsman Sebut Empat Potensi Maladministrasi Jika Ekspor Lobster Dilanjut

Satirnya, jika kuota haji diatur dengan rumus keadilan, maka praktik semacam ini justru menghadirkan “matematika alternatif”: dari batas 8 persen bisa melonjak jadi 50 persen sebuah transformasi yang mungkin lebih cocok diajarkan di kelas sulap daripada kebijakan publik.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik lancung tersebut.

Sementara itu, publik hanya bisa berharap bahwa perjalanan menuju Tanah Suci kembali pada makna semestinya: ibadah yang bersih, bukan transaksi yang terselubung.***