Scroll untuk baca artikel
Nasional

Skandal Mark Up MBG Terkuak! BGN Ancam Suspend Mitra Nakal, Kepala Dapur Bisa Terseret Hukum

×

Skandal Mark Up MBG Terkuak! BGN Ancam Suspend Mitra Nakal, Kepala Dapur Bisa Terseret Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto penampakan isi menu paket MBG dari SPPG Pugung Raharjo yang dirapel untuk penerima manfaat di Sekampung Udik, Lampung Timur pada Rabu (18/2) - foto Jali

JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan gizi nasional justru diguncang laporan praktik mark up harga bahan baku pangan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, blak-blakan mengungkap temuan tersebut dalam rapat koordinasi pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Solo Raya, Selasa (24/2/2026).

Rakor itu diikuti 933 Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi dari Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar. Alih-alih hanya membahas menu dan standar gizi, forum justru diwarnai laporan mitra yang diduga menaikkan harga bahan baku di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memaksa dapur menerima bahan pangan berkualitas rendah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Banyak yang melaporkan mitra memarkup harga di atas HET dan memaksa menerima bahan baku kualitas jelek,” tegas Nanik.

Nanik mengingatkan para Kepala SPPG dan pengawas agar tidak berkompromi dengan praktik semacam itu. Ia menegaskan, tanggung jawab hukum ada di pihak pengelola dapur, bukan di mitra pemasok.

“Kalau BPK menemukan mark up di atas HET, Kepala SPPG yang bertanggung jawab. Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Pesan ini bukan sekadar peringatan administratif. Jika temuan mark up masuk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), konsekuensinya bisa berujung pada proses hukum.

BACA JUGA :  Menu Bergizi Gratis Lagi-Lagi Bikin Keracunan, Pemerintah Minta Maaf: “Zero Incident” atau “Zero Akal Sehat”?

BGN tak hanya memberi peringatan lisan. Nanik memerintahkan koordinator wilayah turun langsung mengecek dapur-dapur yang terindikasi bermasalah. Mitra yang terbukti melakukan mark up, membatasi supplier, atau memaksa penggunaan pemasok tertentu terancam diskors.

“Kepala SPPG, sampaikan ke mitra Anda, kalau ketahuan mark up dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, akan saya suspend!” katanya.

Ia juga menegaskan, dapur SPPG wajib melibatkan minimal 15 supplier dan memprioritaskan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, hingga BUMDesa setempat. Praktik membentuk koperasi “dadakan” untuk mengakali aturan disebut tidak akan ditoleransi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mewajibkan program MBG memprioritaskan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro dan koperasi lokal.

BACA JUGA :  Gegara Jalan Sempit, Warga Bandar Lampung Babak Belur Dihajar di Dapur SPPG Way Panji

Secara konsep, MBG bukan hanya program perbaikan gizi, tetapi juga dirancang untuk menggerakkan ekonomi desa. Dengan melibatkan banyak pemasok lokal, perputaran dana diharapkan langsung menyentuh petani, peternak, nelayan, hingga UMKM.

Namun jika praktik mark up dan monopoli supplier dibiarkan, tujuan mulia itu bisa melenceng. Alih-alih memperbaiki gizi dan ekonomi, program berisiko tersandera kepentingan segelintir pihak.

BGN kini dihadapkan pada ujian serius: memastikan program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberi manfaat maksimal bukan sekadar gratis di nama, mahal di belakang layar.***