Zona Bekasi

Skandal Plesiran ke Bali, Stafsus Bawaslu Berharap APH Bertindak Usut Dugaan Gratifikasi

×

Skandal Plesiran ke Bali, Stafsus Bawaslu Berharap APH Bertindak Usut Dugaan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
foto bersama PPK dan PPS bersama satu Komisioner KPU kota Bekasi saat plesiiran di Bali bersama salah satu Caleg PSI terpilih - foto doc ist
foto bersama PPK dan PPS bersama satu Komisioner KPU kota Bekasi saat plesiiran di Bali bersama salah satu Caleg PSI terpilih - foto doc ist

BEKASI – Ketua DPD PSI Kota Bekasi Tanti Herwati, secara resmi telah memberi klarifikasi resmi terkait rumor skandal ‘holiday’ ke Bali dengan membantah tudiang gratifikasi karena menyebarnya foto – foto bersama penyelenggara Pemilu yang disebutnya sebagai mantan anggota PPK/PPS.

Menanggapi rilis resmi PSI tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Bawaslu RI, Ali Mahyail, menyebut tanggapan itu mempertegas dan membuka secara gamblang adanya dugaan gratifikasi terkait skandal holiday di Bali selama lima hari 24-29 April 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keterangan resmi Ketua DPD PSI Kota Bekasi bisa jadi pintu masuk agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi oleh TH yang mengakui memberikan tiket pulang pergi ke Bali dan penginapan kepada mereka yang disebutkan mantan penyelenggara pemilu 2024.

BACA JUGA :  Samatri FC, Gelorakan Olahraga Sepakbola di Bekasi

“Pemberian tiket dan akomodasi adalah gratifikasi, termasuk kepada mantan penyelenggara, bisa saja itu janji ke mereka ketika masih menjabat, ini perlu di dalami mensrea-nya oleh penyidik Polri atau KPK,”ungkap mantan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi ini kepada Wawai News, Sabtu 18 Mei 2024.

Dikatakan jika dalam penjelasan pasal 12B UU Tipikor (nomor 20/2021) ancaman penjara paling ringan 4 tahun dan denda 1 milyar untuk kasus gratifikasi.

“AES harus diingat jika dia masih penyelenggara negara sebagai Komisioner KPUD Kota Bekasi, pemberi dan penerima kena itu, kenapa tidak disinggung dalam tanggapan resmi Ketua DPD PSI,”tegas Ali.

Menurutnya, dengan adanya pengakuan resmi dari Ketua DPD PSI Kota Bekasi telah mempertegas adanya gratifikasi berupa fasilitas tiket pesawat dan akomodasi.

BACA JUGA :  Ustuchri: PKB Partai Santri, Harus Saling Menghormati

“Walaupun belakangan diakui tanpa uang saku, kalo sudah begini aparat yang berwenang harus segera bertindak memeriksa mereka,”tegas Ali lagi.

PSI Bantah Beri Gratifikasi

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi membantah telah memberikan gratifikasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendapatkan kursi DPRD di Pemilu 2024 lalu. Bantahan ini disampaikan menanggapi beredarnya berita seolah-olah PSI Kota Bekasi memberikan gratifikasi dengan membayari liburan PPK dan PPS ke Bali.

Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati, Kamis (16/5/2024) menegaskan, perjalanan ke Bali dilakukan pada 24-29 April 2024 sementara petugas PPK dan PPS sudah purnatugas pada 4 April 2024. “Karena sudah purnatugas, mantan anggota PPK dan PPS bukan pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang dapat digolongkan menerima gratifikasi,” tegasnya.

BACA JUGA :  PSI Bekasi Akui Plesiran ke Bali bersama Mantan Penyelenggara Pemilu untuk Persahabatan dan Kekeluargaan

Menurut wanita yang akrab disapa Hera ini, para mantan anggota PPK dan PPS yang sudah purnatugas juga tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu. “Perhitungan suara berjenjang di KPU sudah lama selesai,” ujar Hera.

Menurut Hera, kedatangan mantan anggota PPK dan PPS tersebut ke Bali untuk memenuhi undangan merayakan ulang tahun salah satu anggota keluarganya. “Karena sudah tidak lagi menjadi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024 dan proses Pemilu 2024 juga sudah selesai, mereka saya undang semata-mata untuk menjalin persahabatan dan kekeluargaan, “ katanya.

Hera menyebut hanya memfasilitasi transportasi berupa tiket pesawat dan penginapan selama di Bali. “Kalau ada yang menyebut saya memberikan uang saku 20 juta rupiah, itu jelas hoax dan fitnah,” tegasnya.