BEKASI – Aroma skandal kembali menguji ketahanan etika pejabat publik daerah. Kali ini, sorotan mengarah ke Haryanto, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi, yang resmi dilaporkan secara etik ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jakarta.
Langkah ini ditempuh oleh Garis Law Firm sebagai tindak lanjut dari laporan pidana yang telah lebih dulu terdaftar di kepolisian. Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor: LP/B/3308/XI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2025, Haryanto diduga terlibat dalam perkara penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Yang membuat perkara ini makin “berat rasa”, dugaan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,9 miliar. Dana tersebut disebut berkaitan dengan operasional pencalonan legislatif sebuah istilah yang biasanya identik dengan strategi politik, bukan potensi perkara pidana.
Garisah Idharul Haq, Founding Principal & Managing Paralegal Garis Law Firm, menegaskan bahwa laporan ini bukan isu baru yang tiba-tiba muncul di permukaan.
“Fakta hukumnya sudah ada sejak November 2025. Kami hanya memastikan prosesnya berjalan profesional dan tidak menguap begitu saja,” ujarnya.
Ia juga mendesak DPP Partai Demokrat untuk tidak sekadar menjadi penonton administratif. Audit etik dinilai sebagai langkah mendesak demi menjaga kredibilitas partai sekaligus marwah lembaga DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam bahasa yang lebih sederhana: jangan sampai kursi kekuasaan berubah fungsi jadi “zona nyaman” dari tanggung jawab hukum.
Berkas pengaduan telah ditembuskan ke Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi, lengkap dengan bukti autentik berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Semua disusun rapi bukan sekadar opini, tapi paket lengkap yang siap diuji.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Kata “dugaan” masih menjadi pagar hukum yang wajib dihormati.
Namun di sisi lain, publik tentu berharap proses ini tidak berhenti pada tataran “dugaan yang berlarut-larut” sebuah fenomena yang, sayangnya, cukup familiar dalam lanskap hukum dan politik.
Garis Law Firm menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Bagi mereka, ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga ujian nyata: apakah jabatan politik bisa berdiri sejajar dengan akuntabilitas, atau justru seringkali mencoba berjalan di jalur yang berbeda.
Pada akhirnya, publik hanya menunggu satu hal: apakah ini akan menjadi contoh penegakan integritas… atau sekadar episode lain dari drama panjang yang kita sudah terlalu sering saksikan?***













