LAMPUNG TIMUR — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh aroma sengketa dan dugaan ‘kudeta sekolah’ bernuansa islami di Way Jepara, Lampung Timur.
Adalah SMK Islam Tunas Bangsa yang entah dari mana asal muasalnya, diduga nekat beroperasi tanpa izin resmi namun sudah sempat menerima pendaftaran siswa baru.
Ironisnya, berdasarkan rilis resmi diterima Wawai News, dari LBH Garuda Keadilan Indonesia pada Rabu 9 Juli 2025, disebutkan sekolah tersebut diduga memakai baju institusi sah, SMK Islam YPI 2 Way Jepara, Lampung Timur.
Kisruh ini akhirnya meledak ke publik setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Keadilan Indonesia melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Kapolres Lampung Timur.
Surat bernomor 27 / LBH – GKI / VII / 2025, tertanggal 1 Juli 2025 itu, menyuarakan jeritan hukum dan akal sehat atas dugaan pengambilalihan sepihak sekolah oleh seorang oknum eks kepala sekolah: H. Mahmud, S.Sos dan kawan-kawan.
Dalam laporan itu, Advokat Sopiyan Subing, S.Ag., dan Rekan, selaku kuasa hukum dari Ketua Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL), H. Faisal Hafidz Adi Wibowo, M.H. mengungkapkan bahwa H. Mahmud, yang telah dicopot dari jabatan kepala sekolah dan ditetapkan hanya sebagai guru tetap, diduga bertindak di luar mandat.
Alih-alih mengajar, Mahmud dan kelompoknya diduga justru melakukan perusakan atribut sekolah, mengganti nama sekolah seenaknya menjadi SMK Islam Tunas Bangsa, dan bahkan mengadakan kegiatan penerimaan siswa baru, tanpa izin operasional. Sekolah baru, tapi muridnya ‘curian’ dari nama lama.
Mirisnya, gedung, papan nama, dan fasilitas milik SMK Islam YPI 2 Way Jepara yang secara sah dimiliki oleh YPPIL berdasarkan Akta Notaris, SK Kemenkumham, dan Akta Wakaf tanah kini diduga telah “disulap” menjadi markas baru dari sekolah ‘versi Mahmud’.
Bahkan sosialisasi penerimaan siswa baru konon dilakukan masih dengan nama yayasan lama, hanya untuk mengalihkan pendaftaran ke lembaga ‘tanpa surat kelahiran’.
Jika ini benar, maka masyarakat, terutama orang tua calon siswa, bukan cuma dibohongi, tapi diajak ikut ‘petak umpet legalitas’ yang berpotensi merugikan masa depan anak-anak mereka.
Sopiyan Subing lebih lanjut mengungkapkan kekhawatirannya, bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas nama SMK Islam YPI 2 Way Jepara, sejak Januari hingga sekarang, masih terus cair. Namun penggunaannya justru diduga dialihkan untuk menopang operasional sekolah yang belum sah secara hukum.
Kata LBH Garuda Keadilan Indonesia, ini bukan sekadar pelanggaran, tapi sudah masuk ranah dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP), perusakan (Pasal 406 dan 170 KUHP), penyelenggaraan pendidikan ilegal (Pasal 67 UU Sisdiknas), dan bahkan membuka pintu kejerat tindak pidana korupsi dana BOS.
Menurut LBH Garuda, upaya damai pun pernah dilakukan. Pada 19 Maret 2025, pengurus yayasan mendatangi sekolah untuk memperkenalkan kepala sekolah yang baru, Sumarwan, M.Pd.I.
Namun, sambutan yang diterima jauh dari nilai-nilai pendidikan: mereka diusir secara kasar. Bisa jadi, ini satu-satunya sekolah di Indonesia di mana yayasan justru dilarang masuk ke sekolah miliknya sendiri.
Advokat Sopiyan menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. “Kami meminta pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan segera bertindak. Jangan sampai siswa dan masyarakat menjadi korban dari pertunjukan ‘sekolah-sekolahan’ ini,” tegasnya.
Surat pengaduan LBH juga ditembuskan ke berbagai pemangku kepentingan: Gubernur Lampung, Kapolda, Camat, Kapolsek, hingga media lokal. Karena menurut LBH, ini bukan hanya soal gedung dan nama sekolah ini soal tanggung jawab, legalitas, dan masa depan anak bangsa.
Ironis, sekolah seharusnya jadi tempat mencetak karakter, bukan ajang adu kuasa dan ambisi pribadi. Bila benar dugaan ini, maka SMK Islam Tunas Bangsa lebih tepat diberi nama lain, SMK Tanpa Bangsa dan Tanpa Izin.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah tersebut. Redaksi siap menerima klarifikasi.***