LampungUncategorized

Soal Bendungan Milik PUPR di Perbatasan Candipuro-Jabung, Pemerintah Kalah dengan Preman

×

Soal Bendungan Milik PUPR di Perbatasan Candipuro-Jabung, Pemerintah Kalah dengan Preman

Sebarkan artikel ini
Penampakan orang bayaran yang berjaga di bendungan yang dilakukan oleh Kades Sinar Pasemah, di irigasi milik negara, diperbatasan Lampung Timur dan Selatan, foto doc ist
Penampakan orang bayaran yang berjaga di bendungan yang dilakukan oleh Kades Sinar Pasemah, di irigasi milik negara, diperbatasan Lampung Timur dan Selatan, foto doc ist

LAMPUNG TIMUR – Pemerintah dianggap kalah melawan preman terkait bendungan irigasi milik PUPR di perbatasan Lampung Selatan dan Timur yang saat ini dikuasai oleh Hadi Mustofa kepala desa Sinar Pasemah dan dijaga oleh Preman.

“Pemerintah kalah lawan preman, terkait kisruh irigasi di wilayah perbatasan tersebut,”ungkap Edi Arsadad aktivis HAM Lampung kepada Wawai News, Jumat 26 Juli 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa irigasi milik Kementerian PUPR tersebut sudah dua tahun lebih dibendung oleh Kades Sinar Pasemah, kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Hal itu seharusnya tidak terjadi karena membuat puluhan petani di wilayah Desa Tanjungsari, Jabung, Lampung Timur kesusahan air untuk mengairi sawah mereka.

Menurut Edi, sesuai hasil investigasi di lapangan diketahui berbagai cara telah dilaksanakan oleh kepala desa Tanjungsari, bahkan sudah ada pertemuan antara kecamatan Jabung Lampung Timur dengan pihak Kecamatan Candipuro, tapi persoalan pengairan irigasi masih menemui jalan buntu.

BACA JUGA :  Akses ke Dusun Menanga Setiap Tahun Terputus Akibat Luapan Way Sekampung

“Sudah dilaporkan ke pihak forkompincam kedua kecamatan. Hal itu sesuai pengakuan Kepala Desa Tanjungsari. Tapi hasilnya nol,”tegas Edi menyebut negara seharusnya tidak boleh kalah dengan preman yang mencari keuntungan pribadi.

Terpisah Kepala Desa Tanjung Sari Suyanto mengakui bahwa sudah ada pertemuan antara dua kecamatan diperbatasan yakni Kecamatan Jabung dan Candipuro. Tapi terkait pengairan masih belum ada hasilnya.

Kades Suyanto pun mengakui tekait masalah air yang dibendung oleh Kades Sinar Pasemah dan menyewa orang untuk menjaga telah membuat resah warga petani di desanya.

Suyanto mengatakan, saat ini dirinya terus meredam agar tidak terjadi hal-hal yang akan menimbulkan konflik lebih besar.

“Kami meredam emosional para petani yang merasa dirugikan karena tanamannya kekurangan air. Tapi lama kelamaan kami juga tidak tahu apa jadinya” tegasnya.

BACA JUGA :  Pelaku Cabul di Sekampung Udik Akhirnya Diringkus Polisi di Bus Tujuan Sumbar

Suyanto berharap penyelesaian terkait irigasi ini, ada solusi dari dinas terkait. Dia meminta Pemerintah Provinsi Lampung bisa menengah konflik tersebut agar tidak berkepanjangan.

Diketahui saat ini petani sawah di Perbatasan Desa Tanjungsari Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Desa Beringin Kencana kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, tidak bisa mengairi tanaman padinya dan terancam gagal panen.

Hal itu setelah irigasi milik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dibendung oleh seorang kepala Desa bernama Hadi Mustofa.

Kades Sinar Pasemah melakukan pembendungan irigasi, sedangkan petani mengetahui bahwa irigasi tersebut milik negara.

Petani berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk mengambil tindakan, pasalnya situasi tersebut apabila terus dibiarkan akan menimbulkan konflik yang lebih besar.

Petani masih menahan diri, karena bendungan yang dibuat itu dijaga oleh orang bayaran.

BACA JUGA :  Pria Asal Lamteng, Tewas di Gudang Kelapa Sawit Sidorejo

“Kami masih sabar agar tidak terjadi bentrok dengan warga lainnya” kata petani.

Pantauan dilokasi irigasi yang membentang di area persawahan desa Tanjungsari Lampung Timur – Beringin Kencana Lampung Selatan itu ada dibawah pengawasan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.

Bahkan pihak PUPR juga memasang adanya plang larangan untuk tidak merusak/memanfaatkan/mengelola tanah milik negara tersebut karena dapat diancam pasal 389 KUHP, pasal 551 KUHP dan UU SDA No 17 Tahun 2019.

Namun anehnya dilokasi bendungan tersebut juga dibangun pos yang dijaga oleh sejumlah orang (preman) bersenjata golok yang mengaku dibayar oleh Hadi Mustofa.

“Saya hanya orang upahan, kalau permasalahannya tidak tau. Saya dibayar untuk jaga bendungan ini supaya tidak dirusak ” kata pria asal Jabung berinisial IB tersebut.***