LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah merespon laporan yang disampaikan Badan Peneltian Aset Negara (BPAN) terkait adanya dugaan tindak korupsi di dalam pengelolaan dana desa Gunung Sugih Besar (GSB) di Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikan Medi Mulia, setelah bersama tim menghadap langsung ke Kejati Lampung pada Selasa 25 Februari 2025, guna mempertanyakan proses laporan dugaan korupsi dana desa GSB yang telah disampaikan awal Januari 2025 lalu.
“Kemarin (Selasa-ed) kami ke Kejati Lampung mempertanyakan proses laporan dugaan penyimpangan dana desa GSB yang dilaporkan awal Januari lalu, jawabnya saat ini dalam telaah,”tegas Medi kepada Wawai News, Rabu 26 Februari 2025.
Dikatakan bahwa kehadirannya ditemui langsung oleh Kasi Penerangan Hukum pada Asintel Kejati Lampung Ricky Ramadhan. Disampaikan bahwa terkait laporan pengaduan tersebut Kejati telah mempersiapkan segala sesutu terkait hal itu.
Menurut Medi, Kejati tegas menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini sedang dipelajari terkait kesalahan. Kedepan jika ada yang dirasa kurang maka akan diinformasikan.
“Pihak Kasi Penerangan hukum memastikan dala dua tiga hari kedepan akan ada informasi apakah akan langsung ditangani ditingkat Kejati atau dilimpahkan ke Kejari Lampung Timur untuk penanganannya,”tegas Medi.
Dugaan Korupsi DD GSB
Diketahui bahwa sebelumnya, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Gunung Sugih Besar (GSB) Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan dugaan penyalahgunaan dana desa GSB dtersebut dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Peneltian Aset Negara (BPAN) dengan nomor laporan 4028.Prm/DPP/XII/24, pada 6 Januari 2025.
Dalam Laporannya disebutkan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2024 diapatkan banyak kejanggalan dalam pengelolaannya. Salah satunya seperti pengelolaan tanpa memberdayakan masyarakat desa setempat.
“Kami sudah memasukkan satu bundel berkas laporan dugaan penyalahgunaan DD Gunung Sugih Besar, ke Kejati Lampung,”ungkap Yunus dari tim Lembaga Aliansi Indonesia dikonfirmasi Wawai News, Selasa 7 Januari 2025.
Dikatakan selain terkait pengelolaan dana desa tanpa melibatkan warga tempatan, dalam laporan itu pun ada program dana desa diduga fiktif melalui tahun 2023.
Menurutnya kejanggalan ditemukan seperti laporan pengerukan aliran air atau dranasi dan lapen pada tahun 2023-2024 ditemukan dugaan penggelembungan volume, HOK, material.
“Hasil keterangan yang kerja tak sesuai dengan RAB Desa GSB contohnya seperti volume 1.610 meter. Sementara keterangan dari pekerja hanya 1.410 meter, begitu juga aspal pekerjaan diborongkan 14.000 per meter,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa program Dana Desa GSB dari tahun 2022-2024 termasuk P3A diduga dilaksanakan salah penempatan yang sampai saat ini tidak berlanjut.
Hal itu menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Mereka mengharapkan APH segera menindak laporan terkait dugaan penyelewengan dana desa GSB, secara transparan.***