Scroll untuk baca artikel
Head Line

Soal Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung, Pj Gubernur: Homati Proses Hukum KPK

×

Soal Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung, Pj Gubernur: Homati Proses Hukum KPK

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat ditemui usai Rapat Pimpinan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (29/12/2023).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

BANDUNG — KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi program Smart City Kota Bandung, termasuk salah satunya ada Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna.

Menanggapi hal tersebut Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang dijalankan penyidik KPK terkait kasus korupsi program Smart City Kota Bandung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Usai Tarawih Keliling bersama Forkopimda di Masjid Pusdai, Kota Bandung, pada Rabu (13/3/2024), Bey ditanya wartawan mengenai tersangka baru yang diumumkan KPK.

“Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau sudah ada pernyataan resmi (mengenai nama tersangka), saya sampaikan. Intinya kita hormati proses hukum,” ujar Bey Machmudin.

BACA JUGA :  Bangunan Madrasah di Desa GSB Terancam Roboh, Bukti Tergerusnya Fondasi Pendidikan Karakter

Jubir KPK Ali Fikri pada Rabu siang mengumumkan ada beberapa tersangka baru dari hasil pengembangan korupsi Smart City Kota Bandung, namun nama – nama resminya belum diumumkan.

Ditanya wartawan mengenai status Sekda Kota Bandung, Bey Machmudin mengatakan belum dapat informasi.

“Nah itu saya belum ada informasi apa-apa, baru dari media,” kata Bey.

Diketahui bahwa KPK telah menetapkan tersangka lain kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Berdasarkan sumber detikcom, ada lima tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ini.

Informasi dihimpun, lima tersangka baru yang ditetapkan KPK salah satunya ialah Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Selain Ema, empat orang lain yang jadi tersangka ialah anggota DPRD Kota Bandung.***