Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Soal Kasus Mustofa, Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Kasih Sinyal Hukum

×

Soal Kasus Mustofa, Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Kasih Sinyal Hukum

Sebarkan artikel ini
Tahapan Bambang Sutopo Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi yang baru gantikan Raden Eko
Tahapan Bambang Sutopo Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi yang baru gantikan Raden Eko

“Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Ketentuan tersebut diatas, menurut Kris tidak hanya berlaku bagi Mustofa selaku anggota dewan, namun juga dapat ditetapkan kepada si pemberi, yakni Sulaiman Efendi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor berlaku untuk pemberi dan penerima. Ini dimaksudkan agar para pelaku mendapat hukuman setimpal,” katanya.

Dari informasi diperoleh, bahwa Mustofa telah mengembalikan uang yang diberikan Sulaiman Efendi dan Simanjuntak sehingga menguat dugaan laporan kepolisian dicabut.

BACA JUGA :  BWSCC Digesa Pastikan GSS Sungai Cikeas untuk Pengembangan Destinasi Wisata

“Kita lihat dari sisi tindak pidana korupsinya. Persoalan pidana umum ya mungkin sudah selesai, tetapi untuk tipikor masih berpotensi berlanjut,” tandasnya.***