Ali Syaifa pun berharap agar Bawaslu Kota Bekasi bisa menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) dapat melakukan tindakan agar para peserta Pemilu menjadi lebih tertib dan taat terhadap peraturan.
BACA JUGA : Tiang Listrik dan Pohon di Kota Bekasi Penuh Dihiasi Poster Caleg
Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus mengakui bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bekasi 90 persen melanggar dan terlihat tidak rapih.
Namun tentu tidak langsung cabut begitu saja pertimbanganya karena ada APK baru terpasang.
“Kita ga semena-mena menertibkan APK itu dengan membabi buta. Bawaslu sudah memberikan himbauan berupa narasi agar kepada para peserta Pemilu untuk segera di cabut melalui APK yang masih terpasang di pohon-pohon,” tutupnya.***