Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Soal Penertiban APK, Pemkot Bekasi, KPU dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan

×

Soal Penertiban APK, Pemkot Bekasi, KPU dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Poster bergambar wajah Caleg menghiasi pohon dan tiang listrik di Kota Bekasi, terlihat di jalan Kampung kawasan kelurahan Jatiluhur, Jatiasih- foto Senin 4 Desember 2023
Poster bergambar wajah Caleg menghiasi pohon dan tiang listrik di Kota Bekasi, terlihat di jalan Kampung kawasan kelurahan Jatiluhur, Jatiasih- foto Senin 4 Desember 2023

Ali Syaifa pun berharap agar Bawaslu Kota Bekasi bisa menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) dapat melakukan tindakan agar para peserta Pemilu menjadi lebih tertib dan taat terhadap peraturan.

BACA JUGA : Tiang Listrik dan Pohon di Kota Bekasi Penuh Dihiasi Poster Caleg

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus mengakui bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bekasi 90 persen melanggar dan terlihat tidak rapih.

Namun tentu tidak langsung cabut begitu saja pertimbanganya karena ada APK baru terpasang.

BACA JUGA :  APT2PHI Pertanyakan Keseriusan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Kranji Baru

“Kita ga semena-mena menertibkan APK itu dengan membabi buta. Bawaslu sudah memberikan himbauan berupa narasi agar kepada para peserta Pemilu untuk segera di cabut melalui APK yang masih terpasang di pohon-pohon,” tutupnya.***