JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menegaskan tak ada keistimewaan atau privilege terhadap perusahaan tertentu terkait regulasi lobster.
Bahkan, dia menjamin dirinya tak memiliki motif pribadi selain demi nelayan dan kemajuan budidaya lobster.
“Dulu dipermasalahkan karena pertama kali keluar 9 perusahaan, diberi privilege 9, apa itu sedang berproses semua dan dari 26 yang ada ini terus berjalan sampai 31 terus lagi, siapapun silakan masuk,” tegas Menteri Edhy saat memberikan penjelasan terkait persoalan lobster di rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (6/7/2020).
Dalam pemberian izin, Menteri Edhy melibatkan seluruh jajarannya di KKP, termasuk inspektorat untuk melakukan pengawasan.
“Pemberian izin itu tidak dari menteri. dari tangkap ada, budidaya ada, karantina ada. Irjen kami libatkan Sekjen kami minta awasi,” sambungnya.
Dikatakannya, semangat pemberian izin penangkapan benih lobster untuk menghidupi nelayan yang selama ini bergantung dari komoditas tersebut.
Menteri Edhy mengungkapkan, berdasarkan kajian akademis, prosentase kelangsungan hidup (survival rate) benih bening lobster jika dibiarkan di alam hanya 0,02% atau hanya satu dari 20.000 yang bakal tumbuh hingga dewasa.
Sebaliknya, jika dibudidayakan, survival rate benih losbter bisa meningkat 30-80%, tergantung metode budidayanya.
“Kalau ditanya berdasarkan apa kami memutuskan, sebetulnya berdasarkan nilai historis kemanusiaan karena rakyat kita butuh makan dan berdasarkan penelitian juga ada,” jelas Menteri Edhy.
Adapun potensi lobster di seluruh wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia, lebih dari 27 miliar. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari 6 jenis lobster yang terdapat di Indonesia, dimana dua di antaranya, pasir dan mutiara tergolong sebagai komoditas populer.
“Dulu Indonesia pernah bekerjasama penelitian dengan Australia yang sekarang meneliti lobster bisa sampai ke pengembangbiakan sendiri, dihentikan selama 5 tahun terakhir ini, saya tidak tahu alasannya. Tapi yang jelas kita lanjutkan lagi kerjasama itu untuk mendalami lebih jauh,” urainya.
Guna menjaga keseimbangan, Menteri Edhy memastikan pihaknya telah memagari regulasi lobster melalui beleid pembudidaya wajib melakukan pelepasliaran (restocking) 2 persen dari hasil panen. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan serta tak ragu mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan.
“Tidak boleh dibawah Rp5.000 (harga dari nelayan) tidak ada penekanan harga, kalau ada perusahaan yang menekan harga itu, akan langsung cabut. kontrolnya sangat mudah, semua terdata dimana tempatnya, dimana mereka berusaha,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Edhy mengaku ekspor benih bening lobster akan dihentikan pada waktu tertentu atau ketika pembudidaya lobster sudah bisa menampung tangkapan nelayan penangkap. Kebijakan ini pun didukung oleh parlemen. Anggota Komisi IV, Ahmad Ali menyebut semangat budidaya lobster sangat bagus untuk mensejahterakan nelayan dan kepentingan bangsa.
“Sejak awal kami mendukung kebijakan-kebijakan KKP, terutama yang hari ini ramai dibicarakan soal lobster itu didukung oleh fraksi NasDem. Sepanjang ini dibudidayakan dan diekspor untuk kepentingan masyarakat akan kita dukung,” kata Ahmad Ali.(M. Amin)