Nasional

Soal Wadas, PWI Ingatkan Pemberitaan Harus Tunduk dan Patuh Terhadap KEJ

×

Soal Wadas, PWI Ingatkan Pemberitaan Harus Tunduk dan Patuh Terhadap KEJ

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari mengingatkan wartawan dalam membuat dan menyiarkan berita apapun, harus tunduk dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hal tersebut termasuk peristiwa Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, yang saat ini masih menjadi perhatian karya jurnalistik harus tunduk dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Karya jurnalistiknya harus jelas, faktual, dan tidak menduga-duga serta menciptakan framing baik yang positif maupun negatif.

Pengurus PWI Pusat dalam siaran persnya, Minggu (13/2), di Jakarta, menekankan, sesuai Kode Etik Jurnalistik, semua berita harus akurat, berimbamg, dan independen.

“Tidak boleh menduga-duga dan mengutip sumber yang belum terverifikasi,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.

BACA JUGA :  Ini, Lima Program Prioritas Presiden Jokowidodo Lima Tahun ke Depan

Menurut Atal, jika wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, beritanya tidak akan menimbulkan kebingungan, apalagi insinuasi.

Sebab, berita yang dibuat berdasarkan Kode Etik Jurnalistik pasti dengan fakta jelas dan mampu membuat masalah menjadi terang benderang.

Sebaliknya, berita yang dibuat tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, justeru tidak jelas sumbernya dan tidak faktual, akibatnya cuma menduga-duga, apalagi mengutip dari sumber yang tidak independen.

Atal mengingatkan, tugas wartawan bukan untuk menjilat pemerintah, tapi juga bukan memaki-maki pemerintah.

”Kerja jurnalistik wartawan adalah berdasarkan fakta. Oleh karena itu, dengan sendirinya kebenaran atau objektivitas akan otomatis muncul sendiri dari berita karya jurnalistik,” tandas Atal.

Dalam UU Pers, khususnya Pasal 8, wartawan dalam menjalankan tugasnya memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyiarkan berita, wartawan tidak usah takut pada ancaman apapun.

BACA JUGA :  Ketua PWI Minta Wartawan Meliput Sesuai Protokol Covid-19

“Syaratnya harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” katanya. Jika ada wartawan yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya diintimidasi atau diancam, Atal mengharapkan wartawan tersebut melaporkan ke Dewan Pers dan penegak hukum.

Dalam pemberitaan soal kasus Desa Wadas, Atal menilai masih banyak berita yang tidak akurat, sehingga membuat kabur apa yang sebenarnya terjadi.

Apalagi banyak pemberitaan pers yang mengutip dari sumber yang tidak independen, baik yang pro pemerintah maupun yang anti pemerintah. ”Harusnya perslah yang memberikan kejelasan,” ujar Atal.

Sampai kini Kode Etik Jurnalistik masih menjadi mahkota wartawan. Konsekuensinya semua berita selayaknya mengikuti Kode Etik Jurnalistik. ”Tidak sekadar menduga-duga, apalagi mengarang berita,” tambah Atal.

BACA JUGA :  Lampung Terima TPAKD Award 2021, Program Penyediaan Keuangan di Sektor Pertanian

Pengurus PWI Pusat mengimbau para wartawan, anggotanya, dalam Kasus Desa Wadas membuat berita yang tidak bias atau kabur.

Wartawan harus menghadirkan berita yang akurat, berimbang, dan independen.
”Dengan begitu masyarakat akan memperoleh kejelasan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Atal.

Selanjutnya Atal mengatakan bahwa jika berita-berita soal Desa Wadas yang tidak akurat dan tidak berimbang, akan merugikan baik di pihak pemerintah maupun di publik.

Walhasil terjadi kegaduhan yang serba tidak jelas fakta kasusnya dan menyebabkan banyak tafsir dan dugaan-dugaan yang tidak mendasar.(*)