Scroll untuk baca artikel
Lampung

Solidaritas Tubaba Nyalakan Seribu Lilin untuk Jurnalis Shireen Abu Akleh

×

Solidaritas Tubaba Nyalakan Seribu Lilin untuk Jurnalis Shireen Abu Akleh

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Bentuk solidaritas terhadap Jurnalis Al Jazeera yang tewas di Palestina, Kolektif Seni Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar berbagai aksi bentuk refleksi dan renungan dengan menyalakan seribu lilin dan seni lainnya, Minggu (15/5/2022).

Aksi itu mengambil tema “Hari Solidaritas Tubaba untuk Jurnalis Al Jazeera di Palestina” di Islamic Centre Kabupaten Tubaba, digelar pada Minggu, pukul 17:00 –18:00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa wartawan Al Jazeera keturunan Palestina berkebangsaan Amerika Serikat, Shireen Abu Akleh yang diduga ditembak tentara Israel saat Shireen meliput konflik yang terjadi di Kamp Pengungsi Jenin, Tepi Barat, wilayah Palestina yang dijajah Israel.

John Heryanto perwakilan panitia mengatakan, solidaritas itu akan diisi dengan beragam pertunjukan seperti performance art, baca puisi, musik akustik, doa bersama, tabur bunga dan menyalakan seribu lilin untuk Shireen.

Kegiatan ini hadir sebagai upaya refleksi dan renungan atas berbagai peristiwa kemanusiaan yang berlangsung di sekitar, sekaligus dukungan untuk semua jurnalis dan pembela HAM di seluruh dunia untuk tetap tegak berdiri memperjuangan kebenaran dan keadilan.

BACA JUGA :  BPBD Diminta Petakan Wilayah Rawan Bencana di Lampung

“Dari Shireen, kita belajar apa itu arti hidup dan menulis,” ujarnya.

Shireen Abu Akleh, adalah jurnalis di Al Jazeera sejak 1997 dan sarjana jurnalistik dan media dari Universitas Yarmouk di Yordania. Ia adalah satu dari 55 wartawan internasional yang dibunuh oleh militer Israel sepanjang tahun 2000 hingga kini, dalam aksi pendudukan Israel di tanah Palestina.

Jurnalist Support Committee (JSC), mencatat ada banyak pembunuhan berencana terhadap wartawan internasional yang meliput serangan Israel. Paling banyak terjadi pada tahun 2014 sebanyak 7 jiwa dan saat ini ada 28 wartawan Palestina dipenjara oleh Israel tanpa alasan dan pengadilan.

Selain Tindakan pembunuhan yang terencana dan sistematis, Palestina Jurnalists Syndicate (PJS) mencatat, ada 740 pelanggaran yang dilakukan otoritas Israel kepada wartawan.

Mulai dari ancaman pembunuhan, penangkapan sewenang-wenang, penyerangan terhadap kantor berita, merusak dan merampas kamera dan berbagai tindakan intimidasi lainnya.

BACA JUGA :  Bus Bantuan Kemenhub Mulai mengaspal, Ini Tarifnya

Shireen Abu Akleh bukanlah angka, Ia adalah satu dari ribuan jurnalis di dunia yang dibunuh karena menuliskan kebenaran.

International Jurnalist Federation (IJF) mencatat sejak tahun 1990 sampai kini, ada 2.279 wartawan yang dibunuh di seluruh dunia dan puncak pembunuhan terhadap wartawan terjadi pada tahun 2006 sebanyak 155 jiwa.

Menurut catatan UNESCO, dalam setiap 4,5 hari ada 1 wartawan dibunuh. Artinya wartawan yang menuliskan kebenaran, setiap saat nyawanya terancam.

Pendudukan Israel di Palestina telah berlangsung sejak tahun 1967. Selama pendudukan itu berlangsung, warga Palestina menjadi korban kebiadaban Israel. Ada 800.000 warga terusir dari tanahnya, 8000 orang dipenjara tanpa alasan dan pengadilan, dan sepanjang tahun 2000-2020 ada 10.463 korban jiwa dan 21,8 % korban jiwa adalah anak-anak.

Pembunuhan tehadap Shireen Abu Akleh maupun wartawan lain yang secara sengaja dan terencana dilakukan oleh otoritas Israel merupakan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum humaniter atau hukum perang ‘the laws of war’ dan pelanggaran HAM.

BACA JUGA :  Minimalisir Kerugian Keuangan Negara, Bupati Tanggamus Teken MoU

Perlindungan wartawan dalam hukum humaniter termuat dalam berbagai perjanjian yang disebut sebagai konvensi, seperti Konvensi IV Den Haag 1907 tentang Penghormatan Hukum-Hukum Perang serta Kebiasaan Perang di Darat (Respecting the Laws and Customs of War on Land) dan Konvensi Jenewa III tahun 1949, serta Protokol Tambahan I tahun 1977.

Pelanggaran dalam hukum humaniter disebut sebagai kejahatan perang, yang merupakan yurisdiksi materil dari Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

ICC adalah pengadilan tetap dan independen yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan mengadili setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional seperti kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, genosida dan Tindakan agresi.

Shireen Abu Akleh, bukanlah satu-satunya wartawan yang mati dibunuh karena benar, ada banyak Shireen lainnya di seluruh dunia yang mengalami nasib serupa: diancam, diculik dan dibunuh.***