Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sopir Fortuner Arogan di Tol Japek yang Palsukan Pelat Dinas TNI Terancam 6 Tahun Penjara

×

Sopir Fortuner Arogan di Tol Japek yang Palsukan Pelat Dinas TNI Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

“Awalnya tanggal 12 April 2024 pelapor (Asep Adang) didatangi pihak Puspom TNI di rumahnya yang mana hal tersebut berdasarkan kejadian tanggal 11 April yang viral di medsos di mana terdapat seorang pengemudi yang arogan dan melanggar lalin di Jalan Tol Japek tepatnya di Km 56 dengan menggunakan kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan menggunakan pelat dinas Mabes TNI dengan nomor 84337-00,” jelas Wira.

Pihak Puspom TNI kemudian memperlihatkan video viral aksi sopir Fortuner arogan tersebut. Marsda TNI (Purn) Asep Adang mengaku tidak mengenali pria pengemudi Fortuner tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal lain  lanjut dia, pihaknya masih mendalami pengakuan Pierre terkait kakaknya seorang jenderal TNI . Polisi akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain terkait kasus ini.

BACA JUGA :  Buntut Tindakan Refresif Terhadap Mahasiswa di Tangerang, Brigadir NP Dikenakan Pasal Berlapis

“Bahwa kemungkinan keterlibatan yang lain kerabatnya tentunya akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Intinya supaya lebih gamblang, nantinya kira-kira langkah-langkah yang akan kita laksanakan,” kata Kombes Wira.

Sebagaimana diketahui, pelat dinas tersebut milik kakak pelaku yang merupakan pensiunan TNI. Kepada penyidik, Pierre mengaku dipinjami pelat dinas tersebut oleh kakaknya. Dia meminjam pelat dinas itu untuk menghindari penerapan genap ganjil.

Namun pelat dinas tersebut sudah kedaluwarsa sejak 2018. Kini pelat dinas 84337-00 itu teregister milik purnawirawan TNI lain, yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi, untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan.

TNI Merasa Dirugikan

Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) merasa dirugikan oleh adanya pemalsuan pelat dinas TNI seperti yang dilakukan sopir Fortuner, Pierre WG Abraham. Apalagi gaya pelaku dinilai melebihi tentara.

BACA JUGA :  Gilir SPG Mobil, Dua Pria Ditangkap Polda Metro Jaya, Modusnya Waduh!

“Apa yang terjadi selama ini itu sangat merugikan institusi TNI karena sebagian besar yang terekspos di media, media sosial, maupun media elektronik. Tingkah laku para pengguna kendaraan pelat dinas yang tidak peruntukannya ini atau ilegal itu berlebihan bahkan melebihi gaya tentara di lapangan,” kata Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI, Kolonel Jeffri B Purba, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

“Sehingga ini memang mengganggu perasaan masyarakat dan ini sangat merugikan institusi TNI karena TNI itu kita berasal dari masyarakat dan kita menjaga benar bagaimana kewibawaan TNI dan anggota TNI sehingga memang kami harap kejadian ini yang terakhir tidak terjadi lagi,” katanya.

BACA JUGA :  Wat-wat Gawoh, Pejabat Disdik Lampung di Grebek di Kamar Bukan Muhrimnya

Ia berharap hal serupa tidak terulang. Pihaknya mewanti-wanti masyarakat sipil yang tidak memiliki kewenangan memakai pelat dinas TNI agar tidak menggunakan pelat dinas TNI buat gaya-gayaan.

“Yang masih menggunakan segera dilepas karena akan berimplikasi hukum nantinya ini sudah kejadian hari ini kita sudah lalukan penegakan hukum teman-teman kepolisian sudah melakukan penyidikan terhadap perkara ini,” tuturnya.***