PRINGSEWU – Gayanya santai, wajahnya tenang, bahkan sempat tersenyum tipis ketika pintu rumahnya diketuk tim Satres Narkoba Polres Pringsewu.
Namun ketenangan JU alias Junai (29), sopir truk asal Pringsewu Barat, hanya bertahan sampai hitungan detik sebelum polisi masuk dan menemukan “koleksi” yang membuatnya langsung berubah pucat seperti baru melihat setan lewat.
Penggerebekan pada Rabu malam (12/11) itu sebenarnya bukan kejutan bagi polisi yang kaget justru Junai, karena selama ini ia merasa penyamaran ala “sopir baik-baik” sudah cukup meyakinkan warga.
Penyamaran itu runtuh dalam sekejap ketika petugas membuka bungkusan demi bungkusan di dalam rumahnya.
Dalam interogasi awal, Junai tampil percaya diri. Ia ngegas menolak tuduhan:
– Bukan pengedar.
– Bukan pemilik barang.
– Bukan sasaran yang dicari.
– Bahkan sempat hampir bilang, “Saya cuma numpang lewat.”
Sayang, barang bukti tidak bisa diajak kompromi. Begitu polisi menumpuk belasan paket sabu dan ganja di meja lengkap dengan dua timbangan digital muka Junai langsung berubah. Tubuh kaku, bibir bergetar, dan bantahan tadi menguap seperti asap knalpot truk fuso.
Akhirnya ia mengaku. Singkat. Datarnya mengalahkan jalan aspal tengah malam.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan penggerebekan ini adalah hasil penyelidikan mendalam.
“Informasi masyarakat menguat, penyelidikan kuat, langsung kita lakukan penggerebekan,” jelasnya, Minggu (16/11/2025).
Petugas menyita:
- 11 paket sabu siap edar (4,34 gram),
- Ganja kering (81,79 gram),
- Biji ganja,
- Dua timbangan digital,
- Satu HP,
- Dan alat hisapyang membuat bantahan Junai semakin tidak masuk akal.
“Kami mendalami kemungkinan jaringan pemasok yang selama ini memasok barang kepada pelaku,” tambah Laksono.
Junai kini tak lagi sok santai. Ia resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara perjalanan jauh tanpa truk, tanpa solar, tanpa alasan ngeles.













