Sri mengatakan, dengan adanya sosialisasi KHA dapat memberikan pemahaman tentang upaya melindungi, menghormati, dan memenuhi hak anak.
Sri juga berharap sosialisasi itu dapat menegakkan prinsip-prinsip pengakuan dan martabat yang melekat terutama pada anak-anak yang berlandaskan kemerdekaan, keadilan dan perdamaian serta mencegah tindakan diskriminasi pada anak di Kabupaten Tanggamus.
“Harapan diadakannya kegiatan sosialisasi Konvensi Hak Anak yaitu mewujudkan hak-hak yang diperoleh atau didapatkan oleh anak, baik di sekolah, di rumah ataupun di masyarakat guna melahirkan anak-anak yang sehat, cerdas, ceria serta berakhlak mulia” pungkasnya.
Sosialisasi KHA diberikan kepada TP-PKK Kabupaten, para Ketua TP-PKK Kecamatan, Para Ketua Pokja I Kecamatan dan Para Kader Posyandu Remaja Pekon.
Sosialisasi mengusung tema “Melalui Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) Tingkat Kabupaten Tanggamus, Mari Kita Fasilitasi Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak”. (*)