WAWAINEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) resmi bersurat ke Kejari Tanggamus untuk meminta audiensi terkait laporan potensi penyimpangan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
SP3 bersurat untuk meminta audiensi terkait langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus atas temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung pada Dinas PUPR yang secara resmi telah dilaporkan pada 11 Desember 2023 lalu.
“Kami secara resmi telah membuat laporan ke Kejari Tanggamus, terkait LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor 34B/LHP/XVIILBLP/O5/2023, tertanggal 16 Mei 2023 di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus. tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda,”ungkap Suprianysah Ketua Umum SP3, Jumat 22 Desember 2023.
Dia berharap Kejari Tanggamus bisa mematuhi terkait keterbukaan informasi publik sebagai lembaga penegakan hukum untuk memberi contoh yang baik.
Sehingga apa yang menjadi keinginan bersama terciptakan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, transparan san akuntabel tidak hanya jadi coretan dinding yang terpampang di gedung saja.
Surat permintaan untuk audiensi dengan Kejari Tanggamus itu sendiri telah dilayangkan pada 21 Desember 2023.
BACA JUGA : Inilah Rincian 36 Proyek Kelebihan Bayar di Dinas PUPR Tanggamus Sesuai Catatan BPK
Menurutnya ada Rp2 miliar lebih uang rakyat yang belum dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tanggamus atas temuan BPK Perwakilan Lampung terkait lebih bayar kegiatan proyek tahun anggaran 2022.
“Ini hanya soal transparansi saja dalam pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Kejari Tanggamus agar tidak ada dugaan kongkalikong terkait laporan yang telah dilayangkan,”jelasnya.
Sehingga semobyan laporkan, jika menemukan penyimpangan. Tapi setelah dilaporkan secara resmi hanya jadi bancakan oknum tertentu, hal itu yang harus dibuka transparan ke publik agar tingkat kepercayaan terhadap aparat penegak hukum bisa meningkat.
BACA JUGA : Dinas PUPR Tanggamus Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Uraian Dugaan Kongkalikongnya
Untuk diketahui terdapat temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus berupa kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan yang jumlahnya hampir menyentuh angka Rp3 miliar.
Hasil temuan BPK yang hampir Rp3 miliar baru dikembalikan ke kas daerah hanya ratusan juta sampai sampai batas waktu yang ditentukan habis. Hal itu harusnya bisa menjadi atensi Kejari Tanggamus dalam mencegah bocornya keuangan daerah.