WAWAINEWS.ID – Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) secara resmi melaporkan dugaan korupsi berjemaah yang terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 dan 2021 di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Dari hasil analisa penggunaan BOS pada tahun anggaran tersebut sangat janggal dan tidak masuk akal. Terkesan mengada-ada sehingga patut diduga telah terjadi praktik korupsi, dengan dugaan kegiatan di mark-up bahkan fiktif,”ungkap Supriansyah Ketua Umum DPP SP3, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA: SP3 Tuding Ada Korupsi Berjemaah pada Dinas Pendidikan Tanggamus
Adapun analisa (DPP-SP3) dengan mengambil data pada 45 SD dan 21 SMP di wilayah Tanggamus yang turut dilampirkan dalam laporan di Kejari Tanggamus berfokus pada kegiatan:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru,
2. Kegiatan Pembelajaran Dan Ekstrakurikuler,
3. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran dan
4. Pengembangan Profesi Guru Dan Tenaga Kependidikan
Dalam laporan itu pun tanpa mengesampingkan kegiatan lain.
Unsur permsalahan yang DPP-SP3 temukan dalam analisa yang kemudian menjadi dasar dugaan tindak pidana Korupsi. Adapun hasil analisa tersebut adalah:
Pertama Perbedaan penggunaan anggaran BOS sangat signifikan antara SD dan SMP satu dengan SD dan SMP lainnya bahkan ada SD dan SMP yang tidak menggunakan anggaran BOS dalam kegiatan-kegiatan tertentu alias Rp. 0,- (Nol Rupiah) sementara SD dan SMP lainnya menggunakan anggaran bahkan ada yang cukup pantastis, sehingga menjadi dasar dugaan fiktip bagi SD dan SMP lainnya.
BACA JUGA: Pejabat Kontroversi, SP3 Paparkan Catatan ‘Hitam’ Sekda Tanggamus Apa Saja?
Kedua, terdapat perbedaan anggaran yang sangat jauh dalam satu Sekolah baik SD maupun SMP pada TA 2020 dan 2021 jika dibandingkan dengan TA. 2022 yang semestinya TA. 2022 lebih besar dari pada TA 2020 dan 2021 karena pada TA. 2020 dan 2021 dalam keadaan Covid19, sehingga kegiatan-kegiatan dilaksanakan secara online (Video conference atau Virtual atau dengan sebutan lain) ini yang menguatkan dugaan praktik mark-up.
Kemudian dalam kegiatan pengelolaan dana BOS ada menejemen yaitu dari Dinas, sehingga Suprian menduga ada andil dari menejer dalam melancarkan tindak pidana korupsi tersebut itulah makanya dalam pemberitaan sebelumnya telah disampaikan bahwa ada dugaan korupsi berjemaah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.