BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, menanggapi aksi politik pada saat gerak jalan sehat PDIP dalam rangka peringatan Bulan Bung Karno di area CFD Jalan A Yani pada Minggu 23 Juni 2024 dengan menyebut belum masuk tahapan kampanye.
melalui keterangan resmi yang diterima redaksi Wawai News dikirim langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi begini tanggapannya.
- Belum masuk penetapan calon pasangan walikota dan wakil walikota
- Belum masuk tahapan kampanye
- Bawaslu akan membuat imbauan agar seluruh bakal calon walikota dan wakil walikota dan Seluruh Partai Politik agar tidak menggunakan ruang publik untuk kampanye
- Ranah wewenang ada di Pemerintah Kota Bekasi terkait penggunaan maupun izin Car Free Day sesuai dengan KEPUTUSAN WALI KOTA BEKASI NOMOR : 660.1/Kep.62-DinasLH/I/2019
TENTANG
TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY) DI JALAN AHMAD YANI SAMPAI DENGAN JALAN BOULEVARD SUMMARECON DI KOTA BEKASI.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Bekasi Raden Gani Muhamad menyatakan siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku terkait aksi nuansa politik pada saat acara Bulan Bung Karno 2024, oleh DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Diketahui bahwa dalam acara jalan sehat bertepatan dengan CFD di Jalan A Yani, terdapat spanduk memuat dukungan kampanye bakal calon wali kota yang ditujukan kepada Tri Adhianto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Bekasi.
Pj Gani Muhamad dikonfirmasi usai apel pagi terkait nuansa politik merengsek ke area CFD Jalan A Yani, mengakui saat ini tengah dilakukan kajian dan dievaluasi.
“Peristiwa kemarin, saya perintahkan semua OPD terkait yang bertanggungjawab sesuai dengan Kepwal yang ada itu untuk analisa data fakta bukti kemarin,” ucap Pj Gani selepas pelaksanaan Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (24/06/2024).
Diketahui bahwa dalam Kepwal Nomor 600.1 Tentang Tata Laksana Penyelenggara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Ahmad Yani sampai dengan Jalan Boulevard Summarecon di Kota Bekasi Bekasi Huruf A (14) memuat larangan melakukan kegiatan aspirasi dan orasi yang bernuansa politik.
“Kalau memang ada (sanksi atas pelanggaran yang terjadi) ya kita inginkan sesuai dengan ketentuan yang ada di Perwal atau Kepwal yang ada di Kota Bekasi,” pungkasnya.
Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail sangat menyayangkan kepentingan politik dipaksa masuk ke arena CFD.
Menurutnya, pelaksanaan CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak diperuntukkan untuk tujuan politik.
“Pada dasarnya CFD dibuat bukan untuk tujuan politik, karena kegiatan jalan sehat tersebut seperti membawa pesan dan bernuansa politis,” ucap Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail Minggu (23/06/2024).
Mantan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Bekasi menyarankan kepada Bawaslu Kota Bekasi Bekasi selaku pihak berwenang untuk melakukan kajian maupun penulusuran.
“Maka Bawaslu harus melakukan kajian dan investigasi, mengklarifikasi pihak-pihak terkait, dan akhirnya memutus apakah ini pelanggaran atau bukan? kalau terbukti pelanggaran, apa jenis pelanggarannya? Dan apa hukumannya?,” bebernya.
Kendati demikian, sebagai catatan, kata dia, bagi pihak terkait yang melakukan pelanggaran adalah Partai. Karena, pihak tertuju belum menjadi peserta ataupun kontestan Pilkada yang nantinya ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi.
“(pelakunya) Yang melanggar adalah PDIP-nya,” pungkasnya.***