Sedangkan alat yang dipergunakan untuk merusak gembok kotak amal berupa sebilah gunting.
“Total ada sembilan masjid yang pernah dibobol oleh tersangka WPR, dan pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022” ujarnya, Sabtu (26/2/22) siang.
Lanjutnya, dari hasil pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Uang hasil kejahatan, oleh tersangka dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.
Sementara itu, sebab tersangka nekat melakukan pembobolan kotak amal diduga karena motif ekonomi.
“Tersangka mengaku sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak memiliki penghasilan, jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, tersangka akhirnya nekat mencuri” ungkapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp80 Ribu, 1 buah Kotak Amal Masjid, 1 unit Sepeda motor dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka WPR disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara” tandasnya. (*)