Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Spesialis Kotak Amal Antar Kabupaten Mendekam di Polsek Gadingrejo

×

Spesialis Kotak Amal Antar Kabupaten Mendekam di Polsek Gadingrejo

Sebarkan artikel ini

Sedangkan alat yang dipergunakan untuk merusak gembok kotak amal berupa sebilah gunting.

“Total ada sembilan masjid yang pernah dibobol oleh tersangka WPR, dan pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022” ujarnya, Sabtu (26/2/22) siang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lanjutnya, dari hasil pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp700 ribu.

BACA JUGA :  Lima Tahun Buron, Pencuri Sapi di Pekon Kediri Ditangkap Polisi

Uang hasil kejahatan, oleh tersangka dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari. 

Sementara itu, sebab tersangka nekat melakukan pembobolan kotak amal diduga karena motif ekonomi.

“Tersangka mengaku sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak memiliki penghasilan, jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, tersangka akhirnya nekat mencuri” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp80 Ribu, 1 buah Kotak Amal Masjid, 1 unit Sepeda motor dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Jambret Asal Tanggamus yang Beraksi di Pardasuka

“Atas perbuatannya tersebut tersangka WPR disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara” tandasnya. (*)